DUNIA
Malaysia Perketat Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Punya Akun
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Malaysia mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan mewajibkan perlindungan khusus bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Regulasi tersebut dijadwalkan berlaku mulai 01/06/2026 sebagai langkah menekan paparan anak terhadap konten berbahaya di internet.
Melalui Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, pemerintah meminta perusahaan teknologi menerapkan pembatasan pendaftaran dan kepemilikan akun bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten digital di platform masing-masing.
“Aturan mewajibkan platform menyediakan perlindungan dan pembatasan yang sesuai usia untuk fitur-fitur berisiko tinggi di platform daring,” demikian pernyataan MCMC dikutip pada 24/05/2026.
Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran pemerintah Malaysia terhadap lonjakan konten berbahaya di ruang digital, termasuk perjudian daring, penipuan, pornografi anak, grooming, perundungan siber, hingga konten sensitif terkait ras, agama, dan kerajaan.
Selain membatasi akun pengguna di bawah 16 tahun, regulator Malaysia meminta platform digital memperkuat tata kelola konten dan menyesuaikan sistem keamanan pengguna. Pemerintah memberi masa transisi agar perusahaan teknologi dapat menyesuaikan kebijakan internal sebelum aturan diberlakukan penuh.
“Pendekatan implementasi dalam kode ini tetap berbasis hasil, sehingga penyedia layanan memiliki fleksibilitas untuk mengadopsi solusi yang sesuai dengan persyaratan keamanan, privasi, dan hukum,” tulis MCMC.
Pemerintah Malaysia menilai langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan ruang digital lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
Dalam beberapa tahun terakhir, Malaysia meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial setelah menemukan peningkatan signifikan konten berbahaya di internet. Pemerintah bahkan berencana menerapkan sistem verifikasi usia pengguna pada 2026 guna memperketat perlindungan anak di ruang digital.
Perdebatan mengenai pembatasan media sosial bagi anak juga menguat secara global. Sejumlah perusahaan teknologi mengklaim telah menyediakan fitur keamanan untuk pengguna usia muda, namun sejumlah pemerintah menilai perlindungan tersebut belum memadai.
Pekan ini, regulator Malaysia turut menyoroti aktivitas sejumlah platform digital. Otoritas setempat meminta TikTok mengambil tindakan terhadap konten yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik kerajaan Malaysia.
Sebelumnya, MCMC juga sempat memblokir sementara akses ke Grok setelah muncul kontroversi terkait penggunaan kecerdasan buatan untuk membuat gambar eksplisit seksual tanpa persetujuan korban.
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
EKBIS08/10/2026 10:30 WIBPLN dan The Climate Group Buka Babak Baru Energi Hijau
















