Connect with us

EkBis

Apindo Sulit Penuhi Kenaikan UMP 10 Persen di 2025

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa pengusaha sulit memenuhi tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen pada 2025 yang diajukan oleh serikat buruh. Menurutnya, kenaikan UMP tidak bisa disamaratakan untuk semua daerah di Indonesia.

“(Kenaikan UMP) nggak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia,” kata Shinta dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Shinta menjelaskan, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai acuan kenaikan UMP.

“Prinsip kami mengikuti aturan pemerintah, yaitu PP 51 tahun 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, tuntutan kenaikan UMP sebesar 8-10 persen pada 2025 diajukan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Said menyebutkan perhitungan tersebut berdasarkan inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi 7,7 persen, serta kompensasi dari kenaikan upah yang dianggap belum cukup di tahun sebelumnya.

Said juga menekankan bahwa daya beli buruh terus menurun dalam lima tahun terakhir, dengan upah riil mereka menurun hingga 30 persen. Menurutnya, hal ini terjadi karena kenaikan upah yang tidak sebanding dengan inflasi yang terus meningkat.

“Daya beli buruh terus merosot, dan kami hanya meminta upah yang layak,” ujar Said.

Polemik mengenai kenaikan UMP ini memperlihatkan perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh, dengan harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkan solusi yang seimbang untuk menjaga keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending