EKBIS
Siap-Siap! Daftar Mobil dan Motor yang Kena PPN 12% Mulai 2025
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia dan DPR telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan pajak ini akan diterapkan secara selektif, khususnya untuk barang mewah, termasuk berbagai jenis mobil dan motor.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan keputusan ini usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024). “Kenaikan PPN ini tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang, namun akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komunitas, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” tuturnya.
Dasco menekankan bahwa jenis barang yang akan dikenakan PPN 12% ini meliputi mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. “Semua barang serba mewah yang termasuk dalam kategori tersebut akan terkena kenaikan pajak ini,” jelasnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga menyatakan bahwa pemerintah akan segera menyusun daftar rinci mengenai barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12%. “Teknisnya akan disampaikan oleh Menteri Keuangan,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/PMK.010/2021, jenis kendaraan bermotor yang tergolong mewah akan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kendaraan yang dimaksud adalah angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc. Ada beberapa kategori tarif yang dikenakan, mulai dari 15% hingga 40%, tergantung pada kapasitas mesin kendaraan.
Untuk kendaraan yang lebih besar, seperti kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM dapat mencapai 70%. Sedangkan untuk sepeda motor, yang memiliki kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc, akan dikenakan tarif PPnBM sebanyak 60%.
Dengan kenaikan PPN ini, konsumen diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan biaya ketika membeli kendaraan mewah atau barang-barang konsumsi lainnya. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung penguatan pendapatan negara melalui pajak barang mewah, sembari tetap menjaga pertumbuhan ekonomi. (Yan Kusuma)
-
JABODETABEK12/10/2026 05:30 WIBAwan Hitam ‘Telan’ Matahari Jakarta di Awal Pekan
-
EKBIS12/10/2026 09:30 WIBIHSG Buka Hijau, Tak Lama Kemudian Terpeleset
-
NASIONAL12/10/2026 10:00 WIBBGN: Anak Panti Asuhan Tetap Jadi Penerima MBG
-
POLITIK12/10/2026 16:00 WIBSurvei CELIOS: Rapor Prabowo-Gibran di Bawah Angka 5
-
POLITIK12/10/2026 11:00 WIBPKS Desak DPR Bergerak soal Putusan MK Terkait Gibran
-
POLITIK12/10/2026 09:00 WIBPemakzulan Gibran, Mardiono Ingatkan Konstitusi
-
JABODETABEK12/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 12 Oktober 2026
-
NASIONAL12/10/2026 09:00 WIBKasus Pengeroyokan Siswa di Pati Jadi Evaluasi Kemensos