EKBIS
Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik per 7 Juli 2025, Ini Rinciannya di Semua SPBU

AKTUALITAS.ID – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia resmi mengalami kenaikan. Penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2025 dan tetap efektif hingga Senin, (7/7/2025), di seluruh wilayah termasuk Jabodetabek.
Kenaikan ini dilakukan oleh seluruh badan usaha penyedia BBM, seperti PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR, dan Vivo Energy Indonesia. Harga BBM yang naik meliputi jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan produk sejenis dari merek lain.
Kenaikan Harga BBM Pertamina (Wilayah DKI Jakarta):
Pertamax (RON 92): Rp 12.500/liter (sebelumnya Rp 12.100)
Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter (sebelumnya Rp 13.050)
- Pertamax Green (RON 95): Rp 13.250/liter (sebelumnya Rp 12.800)
- Dexlite (CN 51): Rp 13.320/liter (sebelumnya Rp 12.740)
- Pertamina Dex (CN 53): Rp 13.650/liter (sebelumnya Rp 13.200)
- Pertamax di Pertashop: Rp 12.400/liter
- Pertalite (subsidi): Rp 10.000/liter (tidak berubah)
- Solar Subsidi: Rp 6.800/liter (tidak berubah)
Harga BBM Shell (per 1 Juli 2025):
- Shell Super (RON 92): Rp 12.810/liter
- Shell V-Power: Rp 13.300/liter
- Shell V-Power Diesel: Rp 13.830/liter
- Shell V-Power Nitro+: Rp 13.540/liter
Harga BBM BP-AKR:
- BP 92: Rp 12.600/liter
- BP Ultimate: Rp 13.300/liter
- BP Ultimate Diesel: Rp 13.800/liter
Harga BBM Vivo:
- Revvo 90: Rp 12.730/liter
- Revvo 92: Rp 12.810/liter
- Revvo 95: Rp 13.300/liter
- Diesel Primus Plus: Rp 13.800/liter
Kenaikan harga ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap harga minyak mentah dunia dan kurs mata uang asing yang terus berfluktuasi. Namun, pemerintah memastikan bahwa harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, tetap stabil guna menjaga daya beli masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jenis BBM yang digunakan serta memastikan pembelian sesuai kebutuhan kendaraan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga terus memantau dinamika harga energi agar tetap dalam koridor kepentingan publik. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL13/07/2025 15:30 WIB
Ini Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
OLAHRAGA13/07/2025 16:00 WIB
Final Piala Presiden 2025 Malam Ini: Oxford United vs Port FC
-
OLAHRAGA13/07/2025 17:00 WIB
Pebalap Indonesia Cetak Sejarah, Raih Podium Perdana di RBRC Jerman
-
DUNIA13/07/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif 30 Persen untuk Uni Eropa dan Meksiko
-
OTOTEK13/07/2025 15:30 WIB
Waspada Penipuan M-Banking Melalui WhatsApp, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
-
EKBIS13/07/2025 17:30 WIB
Bulog Tanjungpinang Salurkan 497 Ton Beras Gratis untuk 24.877 Keluarga di Kepri
-
OLAHRAGA13/07/2025 19:00 WIB
KONI Fokus Menuju PON Bela Diri 2025 Usai Sukses Gelar Kejurnas di Samarinda
-
NUSANTARA13/07/2025 14:30 WIB
Oknum Guru SMA di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual