EKBIS
Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik per 7 Juli 2025, Ini Rinciannya di Semua SPBU
AKTUALITAS.ID – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia resmi mengalami kenaikan. Penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2025 dan tetap efektif hingga Senin, (7/7/2025), di seluruh wilayah termasuk Jabodetabek.
Kenaikan ini dilakukan oleh seluruh badan usaha penyedia BBM, seperti PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR, dan Vivo Energy Indonesia. Harga BBM yang naik meliputi jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan produk sejenis dari merek lain.
Kenaikan Harga BBM Pertamina (Wilayah DKI Jakarta):
Pertamax (RON 92): Rp 12.500/liter (sebelumnya Rp 12.100)
Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter (sebelumnya Rp 13.050)
- Pertamax Green (RON 95): Rp 13.250/liter (sebelumnya Rp 12.800)
- Dexlite (CN 51): Rp 13.320/liter (sebelumnya Rp 12.740)
- Pertamina Dex (CN 53): Rp 13.650/liter (sebelumnya Rp 13.200)
- Pertamax di Pertashop: Rp 12.400/liter
- Pertalite (subsidi): Rp 10.000/liter (tidak berubah)
- Solar Subsidi: Rp 6.800/liter (tidak berubah)
Harga BBM Shell (per 1 Juli 2025):
- Shell Super (RON 92): Rp 12.810/liter
- Shell V-Power: Rp 13.300/liter
- Shell V-Power Diesel: Rp 13.830/liter
- Shell V-Power Nitro+: Rp 13.540/liter
Harga BBM BP-AKR:
- BP 92: Rp 12.600/liter
- BP Ultimate: Rp 13.300/liter
- BP Ultimate Diesel: Rp 13.800/liter
Harga BBM Vivo:
- Revvo 90: Rp 12.730/liter
- Revvo 92: Rp 12.810/liter
- Revvo 95: Rp 13.300/liter
- Diesel Primus Plus: Rp 13.800/liter
Kenaikan harga ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap harga minyak mentah dunia dan kurs mata uang asing yang terus berfluktuasi. Namun, pemerintah memastikan bahwa harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, tetap stabil guna menjaga daya beli masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jenis BBM yang digunakan serta memastikan pembelian sesuai kebutuhan kendaraan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga terus memantau dinamika harga energi agar tetap dalam koridor kepentingan publik. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NASIONAL12/08/2026 16:00 WIBDPR Minta BGN Perkuat Pengawasan Dapur MBG
-
DUNIA12/08/2026 15:00 WIBKushner Tuding Netanyahu Jadi Penghambat Masa Depan Gaza
-
RIAU12/08/2026 16:30 WIBKarhutla Terjadi di Areal HGU PT TKWL Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka
-
DUNIA12/08/2026 21:00 WIBGelombang Bunuh Diri Tentara Israel Terus Bertambah

















