EKBIS
Buntut Maraknya Beras Oplosan, Aturan Perberasan Akan Dirombak
AKTUALITAS.ID – Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut ke depan hanya akan ada dua jenis beras di pasar, yakni beras umum dan beras khusus
“Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium,” katanya.
Zulhas menambahkan, beras khusus akan ditentukan berdasarkan izin dari pemerintah, seperti Pandan Wangi, Basmati, dan Japonica.
Pemerintah akan merevisi aturan mutu dan labelisasi beras dengan menghapus klasifikasi beras premium dan medium.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyederhanakan regulasi di sektor perberasan dan menyesuaikannya dengan kondisi faktual di lapangan, menyusul maraknya kasus beras oplosan.
Revisi dilakukan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Pembahasan dimulai dalam rapat yang melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perdagangan, BRIN, serta asosiasi pelaku usaha perberasan (Perpadi).
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menyampaikan penyempurnaan regulasi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Pangan.
“Standar pangan nasional, khususnya untuk beras sebagai komoditas strategis, harus menjamin keamanan dan mutu produk bagi masyarakat, namun juga dapat dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha di berbagai level,” ujar Andriko dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
“Kita tidak ingin membuat regulasi dari menara gading. Kita susun berdasarkan fakta di lapangan, sambil melibatkan para pemangku kepentingan secara aktif,” jelasnya.
Beberapa poin utama dalam revisi antara lain penghapusan klasifikasi mutu beras premium dan medium, penyederhanaan sistem klasifikasi beras, penyesuaian parameter mutu seperti kadar air dan derajat sosoh, pengaturan ulang Harga Eceran Tertinggi (HET), serta ketentuan labelisasi pada kemasan.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menambahkan langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong efisiensi regulasi dan perlindungan yang adil bagi masyarakat.
“Standar mutu pangan yang baik harus realistis dan mampu mendorong daya saing produk. Karena itu, masukan dari semua pihak sangat penting dalam proses ini,” ujarnya.
Saat ini, regulasi harga beras masih diatur dalam Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, sementara aspek mutu dan label berpedoman pada Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
Bapanas menargetkan penyusunan aturan baru ini rampung dalam waktu dekat dan segera diberlakukan untuk mendukung stabilitas pangan nasional yang sehat dan berkeadilan. (Yan Kusuma/goeh)
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
NASIONAL15/06/2026 12:00 WIB85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
-
DUNIA15/06/2026 12:30 WIBMisteri Kehancuran Negara Yerusalem Akhirnya Terkuak
-
POLITIK15/06/2026 11:10 WIBPartai Geloara Desak Threshold Dihapus Total
-
POLITIK15/06/2026 06:00 WIBGuntur Romli: Jokowi Dipecat Bersama Gibran dan Bobby dari PDIP
-
JABODETABEK15/06/2026 10:55 WIBAmankan Demo, Polisi Kerahkan 5.955 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
-
OASE15/06/2026 05:00 WIB
Al-Qur’an Ungkap Kedudukan Istimewa Orang Berilmu
-
EKBIS15/06/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Ajakan Dasco Jual Dolar Jadi Simbol Persatuan Ekonomi
















