EKBIS
Warga Diimbau Beli Gas Bersubsidi di Pangkalan Resmi
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) secara intensif melakukan pengawasan serta mengingatkan agar pangkalan wajib menyalurkan LPG tiga kilogram sesuai ketentuan, termasuk mencatat identitas pembeli menggunakan KTP.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau warga untuk membeli liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi atau tabung ukuran tiga kilogram hanya di sub penyalur atau pangkalan resmi guna memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Helmi Yenti menjelaskan jalur distribusi resmi LPG subsidi dimulai dari Pertamina menuju agen sebelum ke pangkalan.
“Di pangkalan, harga LPG dipastikan sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Persoalannya, masyarakat sering membeli di pengecer seperti warung dan toko sehingga harga tidak terkontrol,” kata Helmi Yanti di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/9/2025).
Ia mengaku belum lama ini menerima laporan masyarakat berkaitan tingginya harga gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Tambelang.
Setelah petugas melakukan pengecekan di lapangan, ternyata warga setempat membeli LPG bersubsidi bukan di pangkalan resmi melainkan warung dan toko.
“Jadi masyarakat di situ membeli gas bersubsidi bukan di pangkalan resmi sehingga harganya lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp18.750,” katanya.
Menurut dia, kondisi serupa bisa saja terjadi di wilayah-wilayah lain sehingga warga diminta untuk membeli gas subsidi hanya di pangkalan resmi yang dapat dikenali dengan mudah yakni memasang papan berwarna hijau dilengkapi identitas sub penyalur.
“HET itu adalah harga di pangkalan. Kami bisa menegur pangkalan, bahkan menutup jika menjual di atas HET. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk menegur toko atau warung karena itu di luar jalur distribusi resmi,” katanya.
LPG bersubsidi dapat didistribusikan secara tepat sasaran, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 jo 70/2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tiga kilogram.
“Sasaran utama distribusi LPG bersubsidi ini adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani,” katanya.
Helmi menyebut program ini memang dirancang khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mengurangi beban masyarakat tidak mampu.
“Jadi, jika ada yang bertanya di mana tempat membeli LPG? Jawabannya adalah di pangkalan resmi. Pangkalan ini disediakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, bukan warung atau toko,” kata dia.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NASIONAL16/06/2026 11:00 WIBMega Tegaskan Mahasiswa Jangan Takut TNI Polri