EKBIS
Perbedaan Angka Kemiskinan Indonesia Versi BPS dan Bank Dunia
AKTUALITAS.ID – Perbedaan mencolok antara data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia memicu perdebatan publik. Di satu sisi, BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 berada di angka 8,07 persen. Namun di sisi lain, Bank Dunia melempar angka fantastis yang menyebutkan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah standar kemiskinan tertentu.
Menanggapi kontroversi tersebut, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wisnu Nugroho, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa jurang pemisah yang lebar ini bersumber dari perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan.
Menurut Wisnu, angka 64,2 persen dihitung berdasarkan standar Bank Dunia senilai US$ 8,3 per orang per hari. Patokan ini dirancang khusus untuk membandingkan kesejahteraan antarnegara dalam kelompok berpendapatan menengah atas (upper-middle income country / UMIC).
“Angka 64,2% diambil dari proporsi penduduk yang pengeluarannya di bawah US$ 8,3 per hari yang digunakan sebagai garis kemiskinan standar negara berpendapatan menengah atas,” ujar Wisnu, Jumat (11/9/2026).
Indonesia sendiri telah masuk dalam kategori kelompok UMIC sejak 2023. Kendati demikian, Wisnu mengingatkan bahwa rentang pendapatan di dalam kelompok negara tersebut sangatlah lebar.
Pendapatan per kapita Indonesia saat ini berada di kisaran US$ 4.800, sementara negara-negara dengan posisi puncak di kelompok UMIC mampu mencatatkan angka hingga US$ 14.000. Oleh karena itu, perbandingan langsung tidak bisa disamaratakan.
Wisnu menegaskan, angka 64,2 persen tidak boleh serta-merta diartikan sebagai persentase penduduk miskin secara nasional versi Indonesia. Data tersebut justru menyuarakan pesan penting mengenai besarnya populasi masyarakat yang berada tepat di atas garis kemiskinan nasional, namun masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.
Kelompok rentan ini sangat rapuh dan berisiko kembali jatuh ke jurang kemiskinan apabila menghadapi hantaman ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), lonjakan harga kebutuhan pokok, atau penurunan pendapatan mendadak.
“Satu hal yang penting untuk diambil hikmahnya atau apa yang bisa kita pelajari yaitu bukan angkanya saja, tetapi pesannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, status UMIC merupakan cerminan pendapatan agregat suatu negara secara makro, dan bukan indikator pemerataan kesejahteraan bagi seluruh individu penduduknya. (Firman/Mun)
-
NUSANTARA29/10/2026 07:30 WIBPaman Mau Perkosa Keponakan, Lansia Penolong Malah Dihajar Hingga Tewas
-
NASIONAL29/10/2026 10:00 WIBDemo Bukan Perang! Koalisi Sipil Desak Pasukan TNI Ditarik dari Jalanan Jakart
-
NASIONAL29/10/2026 07:00 WIBDPR Pasang Target Ambisius untuk RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK29/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Petir Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Jakarta
-
NASIONAL29/10/2026 06:00 WIBDasco Minta Kritik Kabut Asap Dijawab dengan Penegakan Hukum
-
EKBIS29/10/2026 10:30 WIBBaru Naik Dua Hari, Emas Antam Mendadak Berbalik Arah
-
NASIONAL29/10/2026 11:00 WIBErna Sari Dewi: Pemuda Jangan Cuma Jadi Penonton Perubahan
-
NUSANTARA29/10/2026 14:30 WIBKebakaran di Lereng Gunung Agung Hanguskan 18 Hektare Hutan
















