Connect with us

Ekstra

Daftar 15 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026 hingga September

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penataan industri perbankan nasional. Hingga akhir Oktober 2026, regulator telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai daerah di Indonesia.

Penutupan terbaru dilakukan terhadap PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh aktivitas operasional bank dihentikan dan kantor bank tidak lagi melayani transaksi maupun kegiatan perbankan masyarakat.

Penutupan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia menambah panjang daftar bank yang kehilangan izin usaha sepanjang tahun ini. Sejak Januari hingga September 2026, OJK secara bertahap mencabut izin sejumlah BPR dan BPRS di berbagai wilayah mulai dari Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Jakarta hingga Banten.

BACA JUGA  OJK Sebut Modal Asing Keluar Berjamaah Rp1,24 T pada Juni 2020

Gelombang pencabutan izin paling banyak terjadi pada sektor BPR yang selama ini melayani masyarakat di daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan.

Setelah izin usaha dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menegaskan seluruh proses likuidasi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, direksi, komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum terhadap aset serta kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

BACA JUGA  Ketua OJK Yakin IHSG Tembus 7.000 dalam Waktu Dekat

Langkah pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Daftar 15 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026

PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026)
PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)
PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026)
PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026)

BACA JUGA  OJK Resmi Umumkan 5 Aturan Baru Pinjol 2025

Penutupan 15 bank dalam kurun kurang dari satu tahun menjadi sinyal bahwa pengawasan sektor perbankan terus diperketat. OJK menegaskan pencabutan izin usaha dilakukan untuk menjaga kesehatan industri perbankan, melindungi dana masyarakat, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (Kusuma/Mun)

TRENDING