JABODETABEK
Rabu, Layanan Samsat Keliling Melayani di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Layanan ini berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan tersedia di 14 titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (20/11/2024).
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter), diinformasikan jadwal layanan Samsat Keliling sebagai berikut:
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mal Artha Gading (08.00-14.00 WIB).
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB).
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-15.00 WIB).
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
Tangerang: Eks City Mall Nambo Jaya dan Parkiran Busway Foodmospher (08.00-14.00 WIB).
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB).
Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh (09.00-12.00 WIB).
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB).
Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTown House Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB).
Bekasi Kota: Kantor Kelurahan Teluk Pucung (08.00-13.30 WIB).
Bekasi Kabupaten: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB).
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (08.00-12.00 WIB).
Cinere: Halaman Pasir Purih Sawangan (08.00-11.00 WIB).
Ketentuan Wajib Pajak
Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, wajib pajak harus memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Selain itu, wajib membawa dokumen berikut:
1. KTP asli dan fotokopi.
2. STNK asli dan fotokopi.
3. BPKB asli dan fotokopi.
Layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK atau pergantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat.
Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat. Manfaatkan layanan Samsat Keliling ini untuk kenyamanan dan efisiensi waktu Anda! (KAISAR/RAFI)
-
JABODETABEK07/06/2026 09:30 WIBPelajar SMP di Bogor Robek Ditebas Tawuran Malam Jumat
-
RAGAM07/06/2026 14:00 WIBKisah Cinta Bung Karno dan Gadis Belanda yang Berakhir Jadi Pelajaran Hidup
-
NASIONAL07/06/2026 17:19 WIBMahfud Bongkar Persoalan Program MBG dari Awal Mulai
-
RAGAM07/06/2026 12:30 WIBPHK Besar-besaran Guncang Dunia Teknologi
-
DUNIA07/06/2026 12:00 WIBIran Kembali Rudal Pangkalan AS di Bahrain-Kuwait
-
NASIONAL07/06/2026 13:00 WIBMensesneg: Jabatan Nonoperasional Polri Bisa Saja Diisi Sipil
-
RAGAM07/06/2026 13:30 WIBBMKG Sebut Bediding Bukan Ancaman Cuaca Ekstrem
-
NUSANTARA07/06/2026 11:30 WIBBaru Ganti Bos BGN, 84 Siswa Bangkalan Diduga Keracunan MBG

















