JABODETABEK
Mulai 27 Desember, Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Buat Baru
AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional! Mulai 27 Desember 2024, Anda dapat memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan khusus ini berlaku sebagai solusi atas penutupan layanan SIM selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kebijakan Khusus Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ini berlaku untuk masa berlaku SIM yang habis pada:Â
– 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM Keliling akan kembali dibuka pada:
– 27 Desember 2024 untuk SIM yang habis masa berlakunya pada libur Natal.
– 2 Januari 2025 untuk SIM yang habis masa berlakunya pada Tahun Baru.
Pemilik SIM dapat memperpanjang hingga 3 Januari 2025 tanpa harus mengurus SIM baru, cukup dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi:
1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).
4. Hasil tes psikologi (bisa dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM).
5. Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, dengan rincian:
SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
SIM D, DI: Rp 30.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Segera manfaatkan kesempatan ini agar SIM Anda tetap berlaku tanpa perlu repot mengurus pembuatan baru. Pastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi perpanjangan! (KAISAR/RIHADIN)
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
JABODETABEK13/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Rabu Ini
-
NASIONAL13/05/2026 06:00 WIBKetua DPR RI Puan Perintahkan Investigasi Pembubaran Nobar Pesta Babi
-
JABODETABEK13/05/2026 07:30 WIBPolda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
OASE13/05/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an tentang Pernikahan yang Wajib Diketahui Muslim
-
POLITIK13/05/2026 13:00 WIBRevisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan

















