Connect with us

JABODETABEK

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi Impor Gula

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. 

Para tersangka berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin impor gula kristal mentah (GKM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025), mengungkapkan bahwa sembilan tersangka telah ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kesembilan tersangka tersebut adalah:

1. TWN – Direktur Utama PT AP

2. WN – Presiden Direktur PT AF

3. AS – Direktur Utama PT SUJ

4. IS – Direktur Utama PT MSI

5. PSEP – Direktur PT MT

6. HAT – Direktur PT DSI

7. ASB – Direktur Utama PT KTM

8. HFH – Direktur Utama PT BMM

9. ES – Direktur PT PDSU

Kasus ini bermula dari rapat koordinasi perekonomian tahun 2015 yang membahas perkiraan defisit gula kristal putih (GKP) sebesar 200 ribu ton pada awal 2016. Namun, tidak ada keputusan resmi untuk melakukan impor.

Tanpa keputusan tersebut, tersangka Charles Sitorus (CS), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), justru mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta. Mereka diduga telah ditunjuk secara tidak sah sebagai importir GKM untuk diolah menjadi GKP.

Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu, menandatangani surat penugasan PT PPI untuk mengelola impor GKM sebanyak 300 ribu ton. Surat penugasan ini terbit setelah adanya pertemuan dengan perusahaan-perusahaan tersebut, menimbulkan dugaan kuat bahwa keputusan impor sudah lebih dulu disepakati secara ilegal.

PT PPI kemudian menandatangani perjanjian dengan perusahaan-perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP. Padahal, secara aturan, hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula langsung. Bahkan, delapan perusahaan yang ditunjuk hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi, bukan sebagai importir.

Dampaknya, gula hasil impor ini dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang hanya Rp13.000 per kilogram. Selain itu, PT PPI juga mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari transaksi tersebut.

“Penerbitan persetujuan impor ini justru mengakibatkan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional tidak tercapai,” ujar Abdul Qohar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tujuh tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara dua lainnya, yakni HAT dan ES, masih dalam pencarian.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pangan, yang berdampak luas terhadap stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Agung memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (NAUFAL/RIHADIN)

TRENDING