JABODETABEK
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pesta Seks di Jaksel, Tiga Tersangka Diamankan
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025). Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D telah diamankan pihak kepolisian.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka, acara ini merupakan kali pertama digelar. Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya kegiatan serupa sebelumnya.
“Pengakuan mereka ini baru pertama kali, tetapi kami masih terus menyelidiki lebih lanjut,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka bukanlah panitia tetap dalam kegiatan tersebut, melainkan hanya kebetulan terlibat sebagai penyelenggara pada acara kali ini.
“Mereka bukan panitia utama yang selalu mengadakan acara. Setiap kegiatan biasanya ada pergantian penyelenggara,” tambahnya.
Motif dan Modus Operandi
Menurut hasil penyelidikan awal, acara ini diselenggarakan untuk mengumpulkan orang-orang dengan orientasi seksual serupa tanpa adanya iming-iming tertentu. Peserta datang atas keinginan sendiri, sementara host acara mengeluarkan sejumlah biaya untuk mengorganisir pertemuan tersebut.
“Dalam kasus ini, tidak ada iming-iming atau paksaan. Para peserta hadir karena ingin mencari komunitasnya sendiri. Namun, yang menjadi tersangka adalah host karena dianggap mempermudah terjadinya perbuatan cabul,” jelas Iskandarsyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk frekuensi dan lokasi acara serupa yang mungkin telah berlangsung sebelumnya.
“Kami akan terus menyelidiki, termasuk sudah berapa kali kegiatan ini dilakukan, di mana saja, dan siapa saja yang terlibat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur pidana bagi pihak yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
- Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang mempertontonkan pornografi di muka umum.
- Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
Dengan jeratan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Saat ini, Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih jauh jaringan serta potensi keterlibatan pihak lain. (NAUFAL/RIHADIN)
-
RIAU21/05/2026 16:01 WIBSatlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery, SIM Kini Diantar Langsung ke Rumah Warga
-
NASIONAL21/05/2026 18:30 WIBSoroti Tata Kelola dan Anggaran Jumbo, KPK Peringatkan Prabowo
-
RAGAM21/05/2026 15:30 WIBCuti Panjang Idul Adha 2026 Bisa Sampai Awal Juni
-
DUNIA21/05/2026 15:00 WIBPutin-Xi Sebut Golden Dome AS Ancam Stabilitas Dunia
-
NUSANTARA21/05/2026 19:08 WIBGeger WNA Filipina Pakai KTP Indonesia untuk Urus Paspor
-
PAPUA TENGAH21/05/2026 16:30 WIBDrama 7 Gol Kapolda Cup II, SMA YPPGI Mimika Bangkit dan Rebut Juara Tiga
-
NUSANTARA21/05/2026 17:00 WIBMenang Gugatan, Pemilik Lahan Siap Tertibkan Bangunan dan Lapak di Pasar Loak Cinde Palembang
-
NASIONAL21/05/2026 18:00 WIBIDAI Desak BGN Evaluasi Distribusi Susu Formula, Ingatkan Risiko Ganggu ASI