JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta Libur pada HUT RI ke-80, Berikut Informasi Penting
AKTUALITAS.ID – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu, (17/8/2025).
Pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka pada Senin, (18/8/2025), untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM:
Dokumen yang diperlukan: SIM yang akan diperpanjang dan KTP (masing-masing disertakan fotokopi)
Biaya perpanjangan: Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C)
Biaya tambahan: Rp37.500 (tes psikologi) dan Rp50.000 (biaya asuransi)
Jenis SIM yang dapat diperpanjang: SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi ini dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM pada hari Senin, (18/8/2025). (Yan Kusuma/Mun)
-
POLITIK03/06/2026 09:00 WIBPKS: Presidential Threshold Terancam Hilang di UU Pemilu Baru
-
NASIONAL03/06/2026 10:45 WIBPejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK
-
JABODETABEK03/06/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Dominan Berawan pada 3 Juni 2026
-
POLITIK03/06/2026 06:00 WIBPDIP Tolak Dominasi Pemerintah dalam RUU Pemilu
-
OASE02/06/2026 23:00 WIBAl-Quran Bongkar Tahapan Penciptaan Manusia Secara Detail
-
EKBIS03/06/2026 11:30 WIB13 Golongan Tarif Listrik Aman Juni 2026
-
EKBIS03/06/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas ke 6.096
-
NASIONAL03/06/2026 15:00 WIBDicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

















