JABODETABEK
Selama Natal dan Tahun Baru, Angkot Dilarang Beroperasi 4 Hari di Puncak Bogor
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Salah satunya, angkot dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.
“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12/2025).
Bayu mengatakan selama penghentian operasi tersebut, pengemudi akan mendapatkan insentif.
Bayu menyebut besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per hari.
“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ucapnya.
Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya. Di antaranya 02A, 02B, dan 02C dengan total 750 kendaraan.
“Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.
Petugas Dishub juga disiagakan di jalur Puncak selama masa liburan. Nantinya, angkot yang masih beroperasi di hari tersebut akan dihentikan.
“Diberhentikan (kalau masih beroperasi),” jelassnya.
(Yan Kusuma/goeh)
-
RIAU09/06/2026 18:29 WIBPositif Sabu, ASN Satpol PP dan Kepala Dusun di Bengkalis Diamankan Polisi
-
NASIONAL09/06/2026 17:00 WIBNama Raffi Ahmad Muncul di Persidangan, KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan
-
RAGAM09/06/2026 14:30 WIB
Panduan Lengkap Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026
-
NUSANTARA09/06/2026 16:00 WIBPolda Sumut Bongkar Peredaran Sabu Lintas Provinsi
-
NUSANTARA09/06/2026 15:30 WIBBegal Motor di Langkat Tak Berkutik Setelah Dihadiahi Timah Panas
-
POLITIK09/06/2026 13:00 WIBDPR Sahkan Revisi UU Polri
-
NASIONAL09/06/2026 19:00 WIBFakta Persidangan, Raffi Ahmad Pernah Berencana Kirim iPhone dan Laptop dari AS
-
NASIONAL09/06/2026 15:00 WIBDPR Sahkan RUU Polri, Presiden Dapat Perpanjang Usia Pensiun Pati Bintang Empat
















