Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Begal Viral di Jakarta dan Bekasi, Polisi Sebut Bawa Senjata Api

Aktualitas.id -

Ilustrasi Gedung Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial JF dan AS yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di sejumlah wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Penangkapan dilakukan setelah aksi keduanya ramai diperbincangkan di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan tim pemburu begal di kawasan Pasar Rebo pada Selasa malam, 19 Mei 2026.

“Malam hari ini kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,” kata Iman.

Menurut Iman, saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku diduga membawa senjata api sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mempertimbangkan keselamatan petugas maupun masyarakat sekitar.

“Pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh pengakuan sementara dari kedua tersangka terkait aksi kejahatan yang disebut telah dilakukan di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

“Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil dari wawancara selama perjalanan, enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi,” kata Iman.

Polisi menyebut penyelidikan masih terus dilakukan guna mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam aksi kriminal tersebut. Aparat juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Kedua tersangka dijerat pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Polda Metro Jaya turut mengapresiasi peran masyarakat, termasuk pos keamanan lingkungan dan pegiat media sosial yang membantu memberi informasi terkait keberadaan para terduga pelaku.

“Terima kasih kepada jajaran Poskamling yang menjadi binaan kami selama ini, yang membantu memberikan informasi kepada tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, khususnya tim pemburu begal,” ujar Iman. (Yan)

TRENDING