Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat propaganda digital yang disebut beroperasi secara terorganisir untuk memproduksi dan menyebarkan konten hoaks, fitnah, serta provokasi di berbagai platform media sosial. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut polisi telah berjalan sejak 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan penyidikan intensif.

Menurutnya, jaringan tersebut tidak bekerja secara acak, melainkan memiliki pembagian tugas yang sistematis, mulai dari penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial, desainer grafis, hingga booster yang bertugas mengerek jangkauan dan interaksi konten agar menyebar secara masif.

BACA JUGA  Ini rekayasa Lalin yang disiapkan Polda Metro Saat Harlah NU di GBK

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman, Senin (27/7/2026).

Enam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penyusun narasi, pemberi arahan, editor, operator akun media sosial hingga penyedia jasa percepatan komentar. Sementara dua tersangka lainnya diduga berperan menawarkan proyek dan membuat desain grafis.

Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita uang tunai Rp220 juta yang diduga berasal dari pembayaran proyek penyebaran konten.

Menurut penyidik, besaran pembayaran setiap proyek tidak sama karena bergantung pada isu yang dimainkan, durasi pekerjaan, hingga tingkat kesulitannya. Polisi menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024.

BACA JUGA  Ironi Pesta Gay di Jaksel: Peserta Ada yang Sudah Menikah dan Berkeluarga

Yang menjadi sorotan, penyidik kini juga membuka pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi apabila nantinya ditemukan bahwa dana untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut berasal dari keuangan negara.

Namun hingga saat ini, kepolisian menegaskan dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menetapkan adanya tindak pidana korupsi.

Selain itu, penyidik masih menginventarisasi seluruh konten yang diproduksi dan disebarkan para tersangka. Polisi belum mengungkap akun maupun materi konten yang menjadi objek penyidikan karena proses hukum masih berjalan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA  Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring penelusuran penyidik terhadap aliran dana, pihak pemesan proyek, serta seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam operasi propaganda digital tersebut. (Kusuma/Mun)

TRENDING