Connect with us

JABODETABEK

Jumat Ini Polda Metro Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Jangan menunggu hingga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis. Sebab, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat (31/7/2026). Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra.

BACA JUGA  SIM Keliling Jakarta Hari Ini: 5 Lokasi dan Jam Operasional

Masyarakat diminta tidak datang dengan tangan kosong. Sejumlah dokumen wajib dipersiapkan, yaitu KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama beserta fotokopi, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Perlu diperhatikan, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan pemilik wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya persyaratan administrasi yang berbeda untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

BACA JUGA  Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 13 November, Buka Pukul 08.00 WIB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Pengendara diimbau mengecek masa berlaku SIM sejak dini. Menunda perpanjangan hingga melewati tanggal kedaluwarsa dapat membuat proses menjadi lebih panjang karena harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING