Connect with us

JABODETABEK

Lima Gerai SIM Keliling Siap Layani Warga Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: meta ai

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu (5/8/2026). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima gerai SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku, meski hanya satu hari, wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.

Berikut 5 lokasi SIM Keliling Jakarta:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra Grogol
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

BACA JUGA  Cegah Penularan Covid-19, Polda Metro Jaya Imbau Warga Salat Ied di Rumah

Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Dokumen yang harus dibawa:
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti lulus tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk biaya penerbitan, tarif mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, yaitu:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan secara terpisah sesuai ketentuan layanan.

BACA JUGA  Segera Merapat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 8 November

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Pasalnya, SIM yang kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM lebih cepat tanpa harus datang ke kantor Satpas, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. (Kusuma/Mun)

TRENDING