NASIONAL
Pelapor Kasus Korupsi Dapat Rp200 Juta, Ini Kata Ketua KPK
Ketua KPK mengatakan pihaknya sebelumnya sudah punya aturan yang serupa.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi terkait Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Agus mengatakan KPK sebelumnya sudah punya peraturan serupa terkait hal tersebut, bahkan usulan besaran penghargaannya lebih besar ketimbang PP yang baru disahkan.
“Yang dua peraturan sebelumnya malah enggak ada maksimalnya,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Menurut Agus, di aturan KPK sebelumnya, pelapor kasus korupsi memperoleh 1 persen dari total kerugian negara. Sedangkan di PP 43/2018 maksimal pelapor hanya diberi 200 juta. Selain itu, Agus menilai seharusnya pemerintah tidak perlu repot-repot mengalokasikan khusus karena nantinya akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan.
Agus menambahkan, pelapor juga berhak menyembunyikan identitasnya demi keamanan. Baru ketika ingin mengklaim identitasnya dibuka. “itu yang disebut whistle blower yang bagus kan begitu,” ujarnya.
Sebelumnya KPK mengapresiasi langkah pemerintah atas dikeluarkannya PP 43/2018. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, meskipum belum membaca secara lengkap peraturan tersebut, lembaganya berharap dengan hadirnya PP tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi. Dan ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor tersebut daerah itu akan lebih maksimal nantinya. Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/10) malam.
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
FOTO22/07/2026 19:28 WIBFOTO: Sudaryono Sapa Staf BGN
-
NASIONAL22/07/2026 10:00 WIBEddy Soeparo Yakin Antrean BBM Bakal Susut dalam Dua Pekan
-
NUSANTARA22/07/2026 07:30 WIBIbu Muda dan 2 ART Tewas Tragis Dihantam Ledakan Pipa Gas Medan
-
EKBIS22/07/2026 11:30 WIBBitcoin Hijau di Tengah Perang AS-Iran
-
DUNIA22/07/2026 08:00 WIBIRGC: Pusat Data Amazon Berhasil Dihantam Rudal Jelajah

















