NASIONAL
BPN: Antisipasi kecurangan pra dan pasca-pencoblosan
AKTUALITAS.ID- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai masyarakat harus mengantisipasi potensi kecurangan pada Pemilu 2019, yaitu ketika sebelum dan pasca-pencoblosan agar pelaksaan Pemilu bisa berlangsung jujur dan adil. “Pelanggaran atau potensi terjadinya kecurangan Pemilu dari waktunya terjadi ketika sebelum dan pasca pencoblosan,” kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Pipin Sopian, dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, […]
AKTUALITAS.ID- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai masyarakat harus mengantisipasi potensi kecurangan pada Pemilu 2019, yaitu ketika sebelum dan pasca-pencoblosan agar pelaksaan Pemilu bisa berlangsung jujur dan adil.
“Pelanggaran atau potensi terjadinya kecurangan Pemilu dari waktunya terjadi ketika sebelum dan pasca pencoblosan,” kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Pipin Sopian, dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Ia mengatakan sebelum pencoblosan, paling terlihat dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pihaknya membongkar ada potensi DPT ganda.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya mengungkap itu, banyak yang tidak peduli terkait ada potensi DPT ganda padahal persoalan itu sangat krusial karena menyangkut hak politik masyarakat dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
“Namun ketika kami mengungkap itu lalu semua pihak baru peduli. Muaranya, berlebihnya jumlah pemilih dan berpotensi banyaknya undangan namun tidak ada pemilih lalu bisa digunakan pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu Sopian menjelaskan, potensi kecurangan Pemilu terjadi saat pasca-rekapitulasi suara yaitu dengan modus oknum penyelenggara Pemilu bekerja sama dengan peserta Pemilu untuk mengutak-atik hasil suara.
Karena itu, menurut dia, partainya yaitu PKS sudah meminta para saksi di tiap TPS tidak hanya fokus pada suara partak namun suara parpol lain.
Ia juga menjelaskan, potensi kecurangan pemilu adalah mobilisasi birokrasi untuk memilih kandidat tertentu.
“Saya temukan di daerah pemilihan Karawang dan Bekasi, ada yang menyampaikan, oknum penegak hukum melakukan penekanan, yaitu kalau tidak mendukung calon tertentu maka proses hukum tidak akan dihentikan. Itu artinya hukum digunakan untuk menekan seorang memilih calon tertentu,” katanya.
Dalam diskusi itu, mantan anggota KPU, Chusnul Mar’iah, mengatakan, ada pihak tertentu yang harus diawasi dalam penyelenggaraan Pemilu dalam konteks Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif, yang keduanya berjalan serentak pada 17 April nanti.
Hal itu menurut dia karena mereka memiliki akses kepada aparatur negara, APBN, APBD. “Sejauh mana menggunakan anggaran APBN, APBD, apakah sesuai UU, kalau tidak sesuai maka bagaimana tindakannya,” katanya.
Selain itu dia menilai ketika hari pencoblosan yang harus diawasi antara lain formulir C1, C1 plano, dan C7.
-
OLAHRAGA21/04/2026 18:00 WIBReli Internasional Camel Trophy Jelajah Kalimantan Diikuti 48 Peserta
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
RAGAM21/04/2026 16:30 WIBPerlu Tau, Berikut Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan Dalam Wadah Plastik
-
EKBIS21/04/2026 17:30 WIBDemi Stabilitas Harga, DMO Minyakita Diusulkan Naik Jadi 60 Persen
-
RIAU21/04/2026 18:30 WIBBupati Zukri Percepat Jaringan Kabel Bawah Laut untuk Masyarakat, Listrik Siap Menyala 24 Jam
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
NASIONAL21/04/2026 19:30 WIBKasau: Perwira TNI AU Harus Adaptif, Berkarakter, dan Tunjukkan Kualitas Kepemimpinan

















