NASIONAL
Bamsoet Desak Polri Jerat Bandar Narkoba dengan Pasal TPPU
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Polri menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Langkah ini dinilai penting untuk menghancurkan jaringan narkoba dari sisi keuangan.
Pernyataan Bamsoet muncul setelah Polri menggerebek pabrik narkotika jenis hasis di sebuah vila di Uluwatu, Bali, yang telah beroperasi selama dua bulan. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 1,5 triliun serta menangkap empat pelaku berinisial MR, RR, N, dan DA, yang semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pentingnya TPPU untuk Melumpuhkan Jaringan Narkoba
Menurut Bamsoet, penerapan pasal TPPU memungkinkan Polri melacak aliran dana hasil kejahatan narkoba, sekaligus menyita aset pelaku yang diperoleh secara ilegal.
“Kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting. PPATK dapat menganalisis transaksi keuangan mencurigakan, sehingga aliran dana jaringan narkoba bisa dilacak,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Ia menambahkan, penyitaan aset akan memberikan efek jera mendalam bagi para pelaku. “Dengan memiskinkan pelaku, Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga menghancurkan kemampuan finansial sindikat tersebut,” kata Bamsoet.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di lokasi kejadian, mengungkapkan bahwa pabrik narkotika yang digerebek di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, menghasilkan berbagai jenis narkoba, termasuk hasis padat, hasis cair, dan pil happy five.
“Estimasi nilai barang bukti yang diproduksi mencapai Rp 1,5 triliun,” ungkap Wahyu pada Selasa (19/11/2024).
Selain menangkap empat pelaku, Polri juga menetapkan empat orang lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu DOM (pengendali), MAN (penyewa vila), RMD (peracik), dan IC (perekrut karyawan).
Pesan Bamsoet: Hukum yang Lebih Tegas
Bamsoet menegaskan bahwa keberhasilan menyita aset pelaku narkoba akan menjadi sinyal kuat bagi jaringan lain bahwa tindakan mereka tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga kehilangan kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
“Keberhasilan ini harus menjadi langkah awal untuk menghancurkan jaringan narkoba secara menyeluruh, baik dari sisi operasional maupun finansialnya,” tegas Bamsoet.
Langkah Polri ini diharapkan menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum yang tidak hanya menghukum individu, tetapi juga melumpuhkan sistem pendukung kejahatan narkoba. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















