NASIONAL
Pilkada Serentak 27 November 2024 Resmi jadi Hari Libur Nasional
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pelaksanaan Pilkada 2024. Pilkada serentak kali ini melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di berbagai daerah Indonesia.
Dengan menetapkan Pilkada sebagai hari libur nasional, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Keppres ini secara resmi ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 21 November 2024, dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Mari gunakan momentum ini untuk turut serta menentukan masa depan daerah kita. Ayo, pilih pemimpin terbaik untuk kemajuan bersama! (KAISAR/RAFI)
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
NUSANTARA09/10/2026 07:30 WIBGunung Anak Krakatau Erupsi Saat Senja
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
JABODETABEK09/10/2026 08:30 WIBGeger! Mayat Perempuan Terikat Ditemukan di Kamar Kos
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
















