NASIONAL
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hadir dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Firli disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB, Kamis (28/11/2024).
Meskipun Firli telah dipanggil sebagai tersangka, Ade Safri tidak mengungkapkan alasan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tersebut, dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) karena lambatnya penanganan kasus ini. (Damar Ramadhan)
-
RIAU21/05/2026 16:01 WIBSatlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery, SIM Kini Diantar Langsung ke Rumah Warga
-
POLITIK21/05/2026 07:00 WIBDasco: Ucapan Prabowo ke Megawati Bukan Basa-basi Politik
-
NASIONAL21/05/2026 10:00 WIBMenlu Sugiono Tegaskan Kasus 9 WNI di Kapal GSF Bukan Penculikan
-
POLITIK21/05/2026 13:00 WIBMardani Ali Sera Wanti-wanti Politisasi Revisi UU Pemilu
-
NUSANTARA21/05/2026 06:30 WIBAnggota DPRD Temanggung Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di Karaoke
-
EKBIS21/05/2026 10:30 WIBRupiah Kembali Tersungkur Usai BI Naikkan Suku Bunga
-
EKBIS21/05/2026 09:30 WIBBikin Jantungan! IHSG Balik Arah Ambles ke 6.181
-
POLITIK21/05/2026 14:00 WIBKPU Pastikan Akses Pemilu Setara bagi Penyandang Disabilitas

















