NASIONAL
Supratman: Niat Prabowo Memaafkan Koruptor dengan Syarat Tak Berarti Bebaskan Pelaku Dari Hukum
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai niatnya untuk memaafkan koruptor, asalkan mereka mengembalikan semua hasil korupsi ke negara. Andi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bebas dari sanksi hukum.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah, apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden adalah sebuah langkah atau upaya, dan itu tidak berarti membebaskan pelaku-pelaku korupsi dari hukuman. Sama sekali tidak,” ujar Andi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (23/12/2024).
Andi menjelaskan bahwa grasi, amnesti, dan abolisi adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh negara dan seringkali dikaitkan dengan upaya pengampunan. Dia menegaskan bahwa pernyataan Prabowo tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan ruang bagi kepala negara untuk mengambil langkah tersebut.
“Dari sisi sejarah, pemberian amnesti pertama kali muncul di Perancis dan telah menjadi bagian dari praktik yang dilakukan oleh kepala negara. Namun, tentu tahapannya berbeda-beda,” jelasnya.
Andi menekankan bahwa pengampunan ini dapat mencakup semua tindak pidana, bukan hanya kasus korupsi. Namun, dia meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan dengan cermat sebelum menggunakan hak prerogatifnya.
“Teman-teman bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah mendapat arahan dari Presiden,” ujar Andi, menambahkan bahwa hak untuk memberikan grasi dan amnesti juga merupakan bagian dari kekuasaan Yudikatif yang seharusnya dimiliki oleh lembaga hukum.
Sebelumnya, dalam pernyataannya di Universitas Al-Azhar Mesir, Prabowo menegaskan niatnya untuk memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk menebus kesalahan dengan cara mengembalikan uang yang telah dicuri. “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo.
Dengan pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks di balik niat pengampunan dan mengharapkan keadilan serta pertanggungjawaban dari pelaku korupsi. (Enal Kaisar)
-
FOTO24/08/2026 11:15 WIBFOTO: Momen Budi Arie Potong Tumpeng Rayakan HUT ke-12 Projo
-
NASIONAL23/08/2026 21:30 WIBProjo HUT ke-12, Budi Arie Soroti Korupsi di Sekitar Kekuasaan
-
NASIONAL24/08/2026 07:00 WIBPrabowo Siap Terbang ke NTT Usai Tinjau Karhutla Kalimantan
-
JABODETABEK24/08/2026 06:30 WIBSenin Ini SIM Keliling Hadir di 5 Wilayah Jakarta
-
NUSANTARA23/08/2026 20:00 WIBDalam Hitungan Menit, Api Melahap Desa Adat Sade
-
JABODETABEK23/08/2026 19:00 WIBPolda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
-
NASIONAL24/08/2026 09:00 WIBIsu Haji Isam Koordinator Karhutla Dibantah Tegas Istana
-
NUSANTARA24/08/2026 08:30 WIB66 Ribu Warga Kalteng Terserang ISPA

















