NASIONAL
Siap Berangkat Haji? Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Hingga 14 Maret
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M. Tahap pelunasan ini akan berlangsung mulai tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief, Jumat (14/2/2025).
Pembukaan tahap pelunasan ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Hilman menjelaskan, jemaah haji yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta akan mendapatkan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain mengatakan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut:
Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
a. Berstatus aktif;
1. Berusia paling rendah 18 tahun;
2. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436
3. Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1 . Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2. Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Bagi jemaah haji reguler yang namanya telah terdaftar dalam alokasi kuota, diharapkan untuk segera melakukan pelunasan biaya haji sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan dapat diperoleh melalui Kantor Kementerian Agama di wilayah masing-masing. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya

















