NASIONAL
Imparsial: Penjatahan Militer Aktif di Jabatan Sipil Ancaman Otoritarianisme
AKTUALITAS.ID – Imparsial, lembaga riset yang fokus pada isu-isu HAM dan demokrasi, menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai pengangkatan anggota militer aktif ke jabatan sipil, yang disebut mengarah pada otoritarianisme. Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Harian Centra Initiative, Al Araf, menyampaikan pandangannya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI.
Menurut Al Araf, berdasarkan data yang dimiliki Imparsial, sekitar 2.500 anggota militer aktif saat ini menjabat di posisi-posisi sipil, melampaui ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu contoh mencolok adalah Mayor Teddy Indra Wijaya, yang diangkat sebagai Sekretaris Kabinet, posisi yang secara kontroversial ditempatkan di bawah sekretaris militer.
“Pengangkatan Mayor Teddy ini melanggar UU TNI, dan penempatan posisi sipil di bawah militer membuka peluang bagi normalisasi militer di dalam kehidupan sipil. Ini jelas berbahaya bagi demokrasi kita,” tegas Al Araf. Menurutnya, penggabungan struktural ini bisa memicu sekuiritisasi yang berpotensi menjurus pada bentuk pemerintahan otoriter.
Lebih jauh, Al Araf mengingatkan bahwa keterlibatan militer aktif dalam jabatan sipil juga berdampak negatif pada karir Pegawai Negeri Sipil (PNS). “PNS akan mengalami penutupan karier karena pihak militer yang aktif di kementerian dan lembaga akan merusak sistem meritokrasi dan profesionalisme birokrasi,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, juga menyoroti perlunya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mencegah konflik antara TNI dan Polri. Ia mencatat ada sekitar 37 kasus ketegangan antara kedua institusi tersebut dalam sepuluh tahun terakhir, yang berakar dari masalah sosiologis dan ketimpangan perlakuan.
“Kita perlu mengembalikan TNI ke fungsinya yang semestinya, untuk mendukung dan melindungi masyarakat, bukan berkompetisi dengan institusi sipil,” pungkas Ismail. Dalam konteks ini, RUU TNI diharapkan dapat mempertegas jaminan demokrasi dan menata kembali hubungan antara militer dan sipil di Indonesia.
Pernyataan ini menggugah perhatian publik akan pentingnya menjaga sistem pemerintahan yang demokratis dan menghindari risiko militarisasi dalam struktur pemerintahan sipil. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OTOTEK01/02/2026 23:00 WIBBaterai EV Bekas China Didaur Ulang Bengkel Ilegal
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
OLAHRAGA01/02/2026 22:30 WIBPermalukan Wakil Tuan Rumah, Ubed Berhasil Juarai Thailand Masters
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00

















