NASIONAL
Atasi Celah Hukum, Yusril Siapkan RUU Transfer of Prisoner
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik pemindahan narapidana ke negara asal.
Dalam seminar nasional yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual pada Sabtu (8/3/2025), Yusril menjelaskan dasar hukum pemindahan narapidana saat ini masih mengandalkan hubungan baik antara negara dan asas kemanusiaan. “Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Pemindahan ini harus didasarkan pada hubungan antarnegara yang baik dan prinsip kemanusiaan,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, terdapat beberapa dasar penting dalam pemulangan narapidana, seperti hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, serta penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak berlaku di negara pemberi hukuman. Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari kedua belah pihak dan syarat-syarat yang telah disepakati, termasuk pengakuan negara asal terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia dan penerimaan sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Meskipun demikian, Yusril menyadari adanya potensi celah hukum yang dapat merugikan sistem pemulangan narapidana ini, seperti kemungkinan meringankan hukuman bagi narapidana begitu sampai di negara asal. Oleh karena itu, kerjasama yang erat antara negara pengirim dan negara penerima sangat penting untuk memastikan proses hukum dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Sebagai contoh, Yusril menyebut kasus Mary Jane, seorang wanita asal Filipina yang menjalani hukuman di Indonesia. Dalam proses transfer of prisoners, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk memantau perkembangan kasusnya.
Yusril menegaskan pemulangan narapidana adalah bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia. “Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” tutup Yusril. (Mun/ Yan Kusuma)
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RAGAM18/10/2026 23:00 WIBKaki Bau? Jangan Anggap Sepele
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
NASIONAL18/10/2026 22:00 WIBAsap Karhutla Tak Kunjung Padam, Mahasiswa UGM Surati Bos ASEAN
-
JABODETABEK19/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Suhu dan Kelembapan Jakarta pada Senin 19 Oktober 2026
-
RIAU18/10/2026 21:30 WIBAnti-Ribet, Urus KTP Kini Dijemput Pemda-TNI-Polri
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026