NASIONAL
Sidang Isbat Lebaran 2025: Jadwal dan Lokasi Pemantauan Hilal 1 Syawal
AKTUALITAS.ID – Sidang isbat penetapan tanggal 1 Syawal 1446 H atau Lebaran 2025 akan digelar pada Sabtu, (29/3/2025). Acara penting ini menjadi momen penentuan kapan umat Muslim merayakan Idul Fitri tahun ini.
Jadwal Sidang Isbat Lebaran 2025:
- Pukul 16.30 WIB: Seminar Posisi Hilal (terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui live streaming di channel YouTube Bimas Islam TV)
- Pukul 18.30 WIB: Pelaksanaan Sidang Isbat (tertutup untuk umum)
- Pukul 19.05 WIB: Konferensi Pers Penetapan 1 Syawal 1446 H (live streaming di Channel YouTube Kemenag RI dan Bimas Islam TV)
Sidang isbat ini akan diselenggarakan di Auditorium HM. Rasjidi Kemenag RI, Jakarta Pusat, dan menjadi momen penting untuk memastikan penetapan tanggal Idul Fitri.
Pemantauan Hilal 1 Syawal 1446 H di 33 Lokasi:
Pemantauan hilal akan dilakukan di berbagai titik di Indonesia, mulai dari Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Yogyakarta, hingga Papua. Lokasi pemantauan hilal akan menyebar di seluruh provinsi dengan titik pengamatan di pantai-pantai, gedung-gedung tinggi, dan fasilitas observasi yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Dengan berbagai lokasi pemantauan yang telah disiapkan, masyarakat di seluruh Indonesia dapat menantikan keputusan resmi mengenai penetapan Hari Raya Idul Fitri yang akan diumumkan setelah sidang isbat berlangsung. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
JABODETABEK19/05/2026 13:30 WIBShowroom Motor Jaktim Sekap Pemuda Gegara Nunggak PCX
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NASIONAL19/05/2026 13:00 WIBMPR Putuskan Tak Ada Final Ulang LCC
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara

















