NASIONAL
RUU PPRT Jalan di Tempat? Komisi IX DPR Akui Belum Dapat Lampu Hijau untuk Pembahasan
AKTUALITAS.ID – Harapan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali diuji. Hingga awal Mei 2025, Komisi IX DPR RI mengaku belum mendapatkan penugasan resmi untuk membahas RUU yang sudah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade itu.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyebut belum ada kejelasan apakah RUU PPRT akan dibahas di komisinya, melalui panitia kerja (panja), atau langsung oleh panitia khusus (pansus).
“Sampai hari ini memang masih belum ada data yang masuk apakah itu nanti bahas di Komisi IX, atau diawali dengan panja, kemudian menuju ke pansus,” kata Nurhadi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “DPR RI Sedang Membahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia”, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Meski begitu, ia menegaskan komitmennya RUU PPRT menjadi prioritas untuk disahkan tahun ini.
“Kami akan terus berkomunikasi lintas komisi dan fraksi. Ini menjadi prioritas kami tahun 2025,” tambahnya.
Di sisi lain, aktivis Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ari Ujianto, menyatakan keprihatinan karena RUU ini tak kunjung dibahas secara serius. Ia berharap pembahasan tidak lagi melalui Komisi IX, tetapi langsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar proses legislasi lebih cepat.
“Saya sendiri berharap tidak lagi di Komisi IX. Sejak 2004 selalu lewat situ dan lambat. Baru periode lalu masuk Baleg, dan itu progresnya paling signifikan,” ujar Ari.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengonfirmasi pihaknya juga belum mendapatkan mandat resmi untuk membahas RUU PPRT. Namun Baleg sudah mengusulkan agar pembahasan dilakukan di badan legislatif tersebut.
“Kami sudah mengusulkan, tapi keputusan tetap ada di pimpinan DPR. Mau dibahas di mana, kami masih menunggu,” jelas Sturman, Senin (5/5/2025).
RUU PPRT kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, tetapi nasibnya masih menggantung karena belum adanya penugasan resmi dari pimpinan DPR RI. Padahal, semua pihak mengakui urgensinya dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM27/09/2026 19:30 WIBBukan Cuma Mancing! WMI Gandeng Raksasa BUMN Cetak Pengusaha Difabel di Bogor
-
NUSANTARA27/09/2026 20:00 WIBPuluhan Warga Sumut Tumbang Diserang Super Flu
-
NUSANTARA27/09/2026 16:00 WIBBMKG Warning! Banjir Rob Ancam NTB Hingga 30 September
-
NASIONAL28/09/2026 06:00 WIBTelinga Robek Disiksa Senior, Anak Wamen Inisial DAS Diduga Dalang Bullying di ICM
-
NUSANTARA27/09/2026 19:00 WIBTNI Klaim 4 Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata
-
JABODETABEK27/09/2026 22:00 WIBPatroli Polisi Gagalkan Tawuran di Tanah Kusir
-
NUSANTARA27/09/2026 17:00 WIBWN Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Bali
-
RAGAM27/09/2026 23:00 WIBMulai 2027, TK Negeri Dapat PIP Rp450 Ribu

















