NASIONAL
Bukan Lagi Tembakan Peringatan, Aturan Baru Izinkan Polisi Lumpuhkan Perusuh dengan Peluru Tajam
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memberlakukan aturan baru yang mengizinkan penggunaan senjata api (senpi), termasuk amunisi tajam, untuk menertibkan kerusuhan massa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Regulasi yang berlaku efektif sejak Senin, (29/9/2025) ini menjadi pedoman hukum bagi personel di lapangan dalam menghadapi situasi anarkis yang mengancam jiwa petugas, merusak fasilitas, atau mengganggu stabilitas keamanan.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan bahwa peraturan ini dirancang sebagai panduan yang komprehensif.
“Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif,” kata Kombes Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025) malam.
Tiga Kondisi Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api
Penggunaan senjata api tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasal 11 dalam Perkap 4/2025 merinci tiga kondisi eskalasi tinggi di mana tindakan tegas tersebut dibenarkan:
Penyerangan Paksa: Massa penyerang memasuki lingkungan atau markas Polri secara paksa.
Tindakan Anarkis: Penyerang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pengeroyokan.
Ancaman Jiwa: Penyerang melakukan aksi yang secara langsung dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.
Prosedur Ketat: Peringatan Dulu, Baru Tembakan Melumpuhkan
Meskipun diizinkan, penggunaan senpi diatur dalam prosedur yang sangat ketat. Pasal 13 mewajibkan petugas untuk:
Menyebutkan diri sebagai anggota Polri.
Memberikan peringatan lisan yang jelas dan tegas agar massa menghentikan aksinya.
Jika peringatan ini tidak diindahkan, petugas dapat melakukan tindakan pelumpuhan menggunakan senjata api dengan amunisi karet. Dalam situasi di mana pemberian peringatan tidak memungkinkan, penggunaan amunisi karet dapat dilakukan secara langsung.
Kapan Amunisi Tajam Boleh Digunakan?
Peraturan ini secara spesifik mengatur penggunaan amunisi tajam untuk melumpuhkan. Menurut Pasal 14 dan 15, peluru tajam dapat digunakan ketika menghadapi dua kondisi paling kritis:
Saat terjadi tindakan anarkis seperti perusakan dan penjarahan (Pasal 11 huruf b).
Ketika ada serangan yang secara nyata mengancam jiwa petugas atau masyarakat lain (Pasal 11 huruf c).
Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap personel di lapangan dapat bertindak lebih profesional, proporsional, dan tetap berlandaskan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















