NASIONAL
PBNU: KH Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Berwenang Gunakan Atribut Ketua Umum
AKTUALITAS.ID – KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi dilarang menggunakan atribut dan mengatasnamakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan ini ditegaskan oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, setelah silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah NU (PWNU) di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025).
“Sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak memiliki kewenangan maupun hak menggunakan atribut ketua umum,” tegas KH Miftachul Ahyar.
Rais Aam menegaskan, semua keputusan yang diambil atas nama Ketua Umum oleh Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi. Kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, dan keputusan Syuriah PBNU bersifat final.
KH Miftachul Ahyar juga menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU disusun berdasarkan fakta dan kondisi nyata, tanpa motif lain. “Semua sesuai fakta, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran organisasi, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar agar transisi kepemimpinan berjalan tertib sesuai aturan jam’iyah. “Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” tambah Rais Aam.
Keputusan ini menegaskan kepastian kepemimpinan PBNU dan menghentikan penggunaan atribut Ketua Umum oleh pihak yang tidak berwenang, menjaga stabilitas organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. (Firmansyah/Mun)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000

















