NASIONAL
KUHP-KUHAP Baru Mulai Diterapkan, DPR: Babak Baru Hukum Indonesia
AKTUALITAS.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi mulai berlaku hari Jumat (2/1/2025). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut penerapan dua aturan hukum pidana utama tersebut sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional menuju sistem yang lebih berkeadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru dengan rasa haru dan optimisme. Ia menilai pembaruan hukum pidana ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada aturan warisan masa lalu.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2025).
Menurut Habiburokhman, pembaruan KUHP yang selama ini merupakan peninggalan penjajahan Belanda serta KUHAP yang lahir pada era Orde Baru seharusnya sudah dilakukan sejak awal masa reformasi 1998. Namun, proses tersebut kerap terhambat oleh berbagai dinamika politik dan sosial.
Ia menegaskan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan kebutuhan masyarakat modern.
“Kami menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan diharapkan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” katanya.
Habiburokhman juga mengajak masyarakat untuk menyambut penerapan KUHP dan KUHAP baru secara konstruktif. Politikus Partai Gerindra itu menyatakan keyakinannya bahwa implementasi dua undang-undang tersebut akan memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas mengumumkan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku bersamaan dengan implementasi KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP, maka KUHAP-nya juga sudah siap. Artinya, hukum pidana materiil dan formil kita kini berjalan beriringan,” ujar Supratman.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan, pemerintah dan DPR berharap sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH22/09/2026 07:00 WIBPDIP: Usulan Capres 2 Fraksi Masuk Akal
-
NASIONAL22/09/2026 06:00 WIBProyek Jalan Jadi Biang OTT Bupati Bolmut
-
EKBIS22/09/2026 09:30 WIBIHSG Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga BI
-
POLITIK22/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Peluang Reshuffle, Demokrat: Evaluasi Wajib
-
JABODETABEK22/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini
-
DUNIA22/09/2026 08:00 WIBDibombardir Ukraina, Partai Putin Menang Telak 57,83%
-
DUNIA21/09/2026 21:00 WIBSerangan Houthi ke Riyadh Bikin AS Siaga
-
NUSANTARA21/09/2026 21:30 WIBBanjir Bandang Terjang Solok Malam Ini

















