Connect with us

NASIONAL

Koalisi Nilai Panglima TNI Tak Berwenang Tetapkan Siaga 1

Aktualitas.id -

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Dok: akutalitas.id

AKTUALITAS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik instruksi siaga tingkat 1 yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto. Instruksi tersebut dinilai berpotensi melangkahi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, YLBHI, SETARA Institute, hingga ICW menilai perintah siaga tersebut tidak sejalan dengan prinsip konstitusi.

Menurut mereka, pengerahan atau kesiapsiagaan kekuatan militer secara strategis seharusnya berada di bawah kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.

Koalisi berpendapat bahwa penilaian atas perkembangan situasi geopolitik maupun kondisi keamanan nasional semestinya dilakukan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat.

“TNI adalah alat pertahanan negara yang bertugas menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh Presiden,” demikian pernyataan koalisi dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (9/3/2026).

Koalisi juga menilai situasi keamanan nasional saat ini masih berada dalam kondisi terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Karena itu, mereka menilai penetapan status siaga tingkat satu belum memiliki urgensi yang kuat.

Menurut koalisi, hingga saat ini belum terdapat eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang memerlukan pelibatan militer dalam skala siaga tinggi.

Atas dasar tersebut, koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi serta mencabut telegram Panglima TNI terkait siaga satu tersebut.

Instruksi siaga tingkat 1 sendiri sebelumnya dikeluarkan oleh Panglima TNI sebagai langkah antisipasi perkembangan situasi global, khususnya konflik yang tengah terjadi di kawasan Timur Tengah.

Perintah itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Dalam telegram tersebut, terdapat tujuh instruksi utama kepada jajaran TNI, di antaranya menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), meningkatkan patroli di objek vital strategis seperti bandara, pelabuhan, terminal, hingga fasilitas energi.

Selain itu, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melakukan deteksi dini dan pengamatan udara selama 24 jam. Sementara Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) diminta memantau kondisi warga negara Indonesia di negara-negara terdampak konflik serta menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya instruksi siaga tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari kesiapsiagaan operasional TNI dalam menghadapi dinamika keamanan internasional dan regional.

Menurutnya, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa serta menjaga keutuhan negara dari berbagai potensi ancaman.

“TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya melalui pengecekan kesiapan secara rutin,” kata Aulia. (Bowo/Mun)

TRENDING