NASIONAL
Amien Rais Tantang Bukti ke Pengadilan Usai Dituding Fitnah Teddy
AKTUALITAS.ID – Polemik video pernyataan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kian memanas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut isi video tersebut sebagai fitnah dan hoaks.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat tidak dibatasi dan tidak diberangus,” ujar Amien Rais usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, termasuk jika berbeda dengan pemerintah maupun kelompok masyarakat lainnya.
“Negara demokrasi itu orang berpendapat boleh, meskipun bertentangan dengan penguasa. Tapi yang penting adalah menyangkut nasib bangsa,” lanjutnya.
Amien Rais juga menyatakan kesiapannya jika polemik ini berujung pada proses hukum. Ia bahkan menantang agar pembuktian dilakukan secara terbuka di pengadilan.
“Saya siap. Kalau memang dibawa ke pengadilan, silakan. Tunjukkan saja di sana,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa secara hukum, pihak yang berhak melaporkan adalah individu yang merasa dirugikan secara langsung.
“Saya diberitahu ahli hukum, Komdigi tidak berhak. Yang berhak itu pihak terkait langsung,” tambahnya.
Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video di kanal YouTube pribadinya berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” dengan durasi sekitar 8 menit. Namun, video tersebut kini sudah tidak dapat diakses.
Video itu menjadi sorotan publik karena mempersoalkan kedekatan antara Presiden Prabowo dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa video tersebut mengandung narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Konten tersebut tidak memiliki dasar fakta dan merupakan upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” ujar Meutya dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @kemkomdigi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi maupun menyebarkan konten tersebut.
Komdigi menyebut bahwa penyebaran video tersebut berpotensi melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran informasi yang mengandung kebencian dan fitnah.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kebebasan berpendapat, etika politik, serta potensi penegakan hukum di ruang digital. (Bowo/Mun)
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi
-
JABODETABEK02/05/2026 19:00 WIBKoridor Baru Layanan Biskita Trans Depok Mulai Dikembangkan
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
DUNIA02/05/2026 19:30 WIBUSS Gerald R. Ford Tinggalkan Timur Tengah