Connect with us

NASIONAL

DPR Desak Polisi Tangkap Debt Collector yang Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi

Aktualitas.id -

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga mengintimidasi pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi, Jawa Barat. Permintaan itu disampaikan setelah video aksi kedua pria tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat, Jumat (12/6/2026).

Dalam video yang beredar, dua pria terlihat menghentikan dan mempertanyakan kepemilikan sebuah kendaraan. Mereka meminta dokumen kendaraan tanpa menunjukkan identitas maupun dasar kewenangan. Keduanya juga diduga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumah dan menuduh mobil tersebut merupakan hasil pencurian.

Abdullah menilai tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas motif, tujuan, serta status pekerjaan kedua pria tersebut.

“Melihat kronologi yang beredar, saya mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa kedua terduga pelaku,” kata Abdullah.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan sebuah kendaraan terkait tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang bertindak seolah memiliki kewenangan penegakan hukum.

Selain itu dirinya juga meminta polisi memastikan apakah kedua pria tersebut benar bekerja sebagai debt collector atau hanya mengatasnamakan profesi tersebut untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kalau identitasnya saja tidak berani ditunjukkan, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya mereka dan untuk kepentingan siapa mereka bertindak,” ujarnya.

Jika terbukti merupakan debt collector resmi, Abdullah meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi perlu menelusuri perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan tugas dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

Selain aspek pidana, Abdullah menegaskan korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat peristiwa tersebut.

Politisi PKB itu juga meminta Otoritas Jasa Keuangan memperketat pengawasan terhadap aktivitas penagihan utang. Salah satu usulannya adalah membangun basis data digital yang dapat diakses publik untuk memverifikasi identitas, legalitas, dan perusahaan pembiayaan tempat debt collector bekerja.

“Debt collector resmi harus mudah dikenali, mudah diverifikasi, dan mudah dimintai pertanggungjawaban,” kata Abdullah. (Ari)

TRENDING