NASIONAL
DPR Desak Polisi Tangkap Debt Collector yang Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga mengintimidasi pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi, Jawa Barat. Permintaan itu disampaikan setelah video aksi kedua pria tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat, Jumat (12/6/2026).
Dalam video yang beredar, dua pria terlihat menghentikan dan mempertanyakan kepemilikan sebuah kendaraan. Mereka meminta dokumen kendaraan tanpa menunjukkan identitas maupun dasar kewenangan. Keduanya juga diduga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumah dan menuduh mobil tersebut merupakan hasil pencurian.
Abdullah menilai tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas motif, tujuan, serta status pekerjaan kedua pria tersebut.
“Melihat kronologi yang beredar, saya mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa kedua terduga pelaku,” kata Abdullah.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan sebuah kendaraan terkait tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang bertindak seolah memiliki kewenangan penegakan hukum.
Selain itu dirinya juga meminta polisi memastikan apakah kedua pria tersebut benar bekerja sebagai debt collector atau hanya mengatasnamakan profesi tersebut untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
“Kalau identitasnya saja tidak berani ditunjukkan, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya mereka dan untuk kepentingan siapa mereka bertindak,” ujarnya.
Jika terbukti merupakan debt collector resmi, Abdullah meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi perlu menelusuri perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan tugas dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
Selain aspek pidana, Abdullah menegaskan korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat peristiwa tersebut.
Politisi PKB itu juga meminta Otoritas Jasa Keuangan memperketat pengawasan terhadap aktivitas penagihan utang. Salah satu usulannya adalah membangun basis data digital yang dapat diakses publik untuk memverifikasi identitas, legalitas, dan perusahaan pembiayaan tempat debt collector bekerja.
“Debt collector resmi harus mudah dikenali, mudah diverifikasi, dan mudah dimintai pertanggungjawaban,” kata Abdullah. (Ari)
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
POLITIK27/07/2026 21:00 WIBNarasi Prabowo soal “Londo Ireng” Ciptakan Permusuhan dan Anti Demokrasi
-
EKBIS27/07/2026 17:31 WIBProfil Destry Damayanti: Dari Ekonom hingga Pejabat Gubernur Sementara BI
-
OLAHRAGA27/07/2026 16:29 WIBPrediksi Indonesia vs Kamboja: John Herdman Incar Tiga Poin pada Laga Pembuka Grup A
-
RIAU27/07/2026 20:00 WIBNapi Kasus Narkoba Kabur Saat Berobat di Pekanbaru, Tiga Petugas Diperiksa
-
FOTO27/07/2026 21:30 WIBFOTO: Megawati Resmikan Monumen Kudatuli
-
PAPUA TENGAH27/07/2026 18:00 WIBKorupsi Dana Hibah KPU Mimika Rp28 Miliar, Kapolda Papua Tengah Pastikan Tetap Jalan

















