Connect with us

NASIONAL

KPK Pastikan Febrie Hanya Tahanan Titipan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. KPK menegaskan bahwa Febrie bukan ditahan oleh KPK, melainkan hanya dititipkan oleh Kejaksaan Agung yang tengah menangani penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tersebut merupakan bentuk dukungan kelembagaan terhadap proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026) malam.

BACA JUGA  Abraham Samad: Prabowo Harus Awasi Proses Hukum Dugaan Korupsi Febrie

Menurut Budi, penitipan penahanan dilakukan setelah KPK menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan permintaan tersebut, Febrie menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK.

Ia menegaskan bahwa keputusan menahan Febrie sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya menyediakan fasilitas rumah tahanan sebagai bentuk kerja sama antarpenegak hukum.

Budi juga menepis anggapan bahwa penitipan tersebut merupakan sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, Febrie bukan orang pertama yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan KPK karena mekanisme tersebut telah beberapa kali dilakukan dalam penanganan perkara tertentu.

Sementara itu, penyidikan terhadap Febrie terus berkembang. Kejaksaan Agung kini diketahui menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri maupun pengembangan penyidikan internal.

BACA JUGA  Alasan Sakit, Hotman Mundur dari Tim Febrie

Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain itu, tiga Sprindik lain menyangkut dugaan korupsi dalam perkara ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Febrie sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 13.00 WIB. Setelah hampir enam jam diperiksa, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB sebelum langsung dilakukan penahanan.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan secara umum dugaan modus yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

BACA JUGA  Jaksa Agung Lantik Pejabat Baru Kejagung, Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah

Namun, Rudi menolak membeberkan lebih jauh konstruksi perkara karena materi tersebut telah memasuki tahap pembuktian dan menjadi bagian dari strategi penyidikan.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Status Febrie Adriansyah adalah tersangka, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku, ia tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bowo/Mun)

TRENDING