Connect with us

NASIONAL

Tanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Budayawan Sujiwo Tejo menyoroti penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak terlihat mengenakan rompi tahanan dan borgol saat dibawa menuju Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026). Sorotan itu disampaikan melalui unggahan Sujiwo Tejo di media sosial Instagram.

“Kalau borgol dan rompi pesakitan yang kasat mata publik aja nggak ada, apalagi kamar tahanan dan pesakitannya yang tak kasat mata publik,” tulis Sujiwo Tejo, dikutip Minggu (26/7/2026).

Unggahan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menahan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT ASABRI.

BACA JUGA  Ahmad Dhany Ditahan, DPR Persilakan Masyarakat Uji Materi UU ITE

Perhatian publik kemudian tertuju pada proses pembawaan Febrie menuju tempat penahanan. Berbeda dengan sejumlah tersangka perkara korupsi yang sebelumnya diperlihatkan mengenakan rompi tahanan, Febrie tidak terlihat menggunakan rompi maupun borgol dalam momen tersebut.

Polemik itu kemudian mendapat penjelasan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono. Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan proses penahanan yang berlangsung pada malam hari dan dilakukan dalam waktu singkat.

“Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Penjelasan tersebut menjadi perhatian karena rompi tahanan dan borgol selama ini kerap terlihat dalam proses penahanan tersangka perkara korupsi. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prosedur yang diterapkan dalam kasus Febrie.

BACA JUGA  Buntut Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik KPK Peluang Balik ke Polri

Sujiwo Tejo melalui unggahannya tidak secara langsung menguraikan aspek teknis proses penahanan. Ia memilih menyampaikan kritik dengan membandingkan hal yang terlihat publik dengan hal-hal yang tidak diketahui masyarakat.

Sorotan terhadap proses penahanan juga berkembang menjadi pembahasan mengenai kesetaraan perlakuan terhadap tersangka. Publik mempertanyakan apakah perbedaan penampilan tersangka saat dibawa ke tempat penahanan berkaitan dengan prosedur tertentu atau semata persoalan teknis.

Febrie sebelumnya menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung. Kini, statusnya berubah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena posisi Febrie di institusi penegak hukum. Kritik terhadap proses penahanan pun tidak hanya berkaitan dengan penggunaan rompi dan borgol, tetapi juga menyentuh persepsi publik mengenai transparansi serta konsistensi penegakan hukum.

BACA JUGA  KPK Pastikan Bupati Muba Ditangkap Dalam OTT Terkait Infrastruktur

Di sisi lain, penjelasan Rudi Margono menjadi dasar Kejaksaan Agung dalam menjawab pertanyaan terkait tidak terlihatnya rompi tahanan pada Febrie. Polemik selanjutnya akan bergantung pada penjelasan dan perkembangan proses hukum perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

TRENDING