Connect with us

NASIONAL

Komnas HAM Minta Propam Usut Penggerebekan Ponpes Sukoharjo

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melontarkan kritik keras terhadap penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Lembaga negara itu menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang menyentuh aspek hak asasi manusia, perlindungan anak, hingga sensitivitas gender dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian.

Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindakan intimidatif serta penggunaan kekuatan berlebihan saat penggeledahan berlangsung.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang disebut memasuki area pondok pada sekitar pukul 03.20 WIB saat para penghuni tengah tertidur.

Komnas HAM mencatat adanya dugaan tindakan yang menimbulkan trauma bagi para penghuni pesantren, termasuk santriwati berusia 10 hingga 16 tahun serta para ustazah yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.

BACA JUGA  Komnas HAM Usulkan E-voting untuk Pemilu Masa Depan

“Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati,” kata Anis dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyoroti informasi mengenai dibawanya sejumlah penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, ke kantor polisi tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh penghuni yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

Meski demikian, Komnas HAM menilai dampak psikologis terhadap para santriwati tidak bisa diabaikan. Aktivitas belajar mengajar di lingkungan pesantren disebut ikut terganggu akibat peristiwa tersebut.

Selain proses penggeledahan, Komnas HAM juga menyoroti penyitaan sejumlah barang pribadi, mulai dari telepon genggam, tabungan santri, emas, drone hingga perlengkapan ekstrakurikuler berupa busur panah yang disebut dilakukan tanpa surat penyitaan resmi.

BACA JUGA  Arteria Minta Komnas HAM Tak Ikut Campur soal Pembahasan RUU

Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terkait dugaan pelanggaran prosedur, penyitaan, hingga kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive force.

Lembaga tersebut juga meminta dilakukan audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Selain meminta evaluasi internal kepolisian, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan seluruh barang pribadi penghuni pondok yang tidak berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani.

Komnas HAM juga meminta agar garis polisi yang masih terpasang di area Ponpes Hamalatul Qur’an segera dibuka agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan normal.

Tak berhenti di situ, Komnas HAM mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Dalam rekomendasinya, operasi semacam itu seharusnya melibatkan polisi wanita, tokoh agama, serta tidak dilakukan pada waktu dini hari kecuali terdapat ancaman nyawa yang mendesak.

BACA JUGA  Sepanjang Tahun 2020, Komnas HAM Terima 741 Aduan Kekerasan oleh Polisi

Sebagai langkah pemulihan, Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan layanan trauma healing kepada 12 santriwati, empat ustazah, serta dua balita yang disebut mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.

Komnas HAM menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo. Namun lembaga itu mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” tegas Anis.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena mempertemukan dua isu penting sekaligus, yakni penegakan hukum terhadap kasus kriminal dan dugaan pelanggaran hak-hak warga negara dalam proses penindakan aparat. Publik pun menunggu hasil pemeriksaan serta klarifikasi resmi dari kepolisian terkait berbagai tudingan yang disampaikan Komnas HAM. (Bowo/Mun)

TRENDING