Connect with us

NUSANTARA

Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan penggelapan dua sertifikat tanah warisan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyeret nama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Akbar Mubaraq, salah seorang ahli waris almarhum Andi Alwi Ananda, menuturkan kronologi panjang yang mengarah pada kecurigaan keterlibatan pejabat BPN dalam hilangnya hak atas tanah peninggalan ayahnya, dalam siaran persnya, Kamis (24/4/2025).

Menurut Akbar, awal mula persoalan ini muncul terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1132. Sertifikat tersebut, yang seharusnya berada di tangan rekan almarhum ayahnya, Hamdani, tiba-tiba diketahui berada di tangan Kepala BPN Kolaka saat itu, Abdul Rahman.

Kejanggalan lain muncul ketika pihak Lurah setempat meminta persetujuan ahli waris untuk menjadikan lahan bersertifikat No. 1132 dan 1134 sebagai fasilitas umum. Anehnya, hanya dua dari empat ahli waris yang diminta menandatangani surat persetujuan yang tanpa kop resmi Pemerintah Daerah.

Puncak intimidasi terjadi, lanjut Akbar, saat Kepala BPN Kolaka, Abdul Rahman, memanggilnya ke Kolaka. Dalam pertemuan itu, Abdul Rahman disebut mengancam akan “menghanguskan” sertifikat milik keluarga tersebut jika Akbar tidak bersedia menandatangani surat pelepasan hak. Merasa terdesak, Akbar terpaksa menandatangani, namun dengan tegas menyatakan akan menuntut jika sertifikat itu disalahgunakan.

Kecurigaan Akbar semakin menguat pada tahun 2014. Ia mendapatkan informasi kedua sertifikat tersebut ternyata telah dipecah-pecah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Nomor 543 Tahun 2012. Lebih mencengangkan lagi, Mantan Bupati Kolaka yang menjabat saat itu, Buhari Matta, menyangkal pernah menandatangani SK tersebut dan menduga adanya pemalsuan tanda tangan. Ironisnya, nama Akbar justru tercantum sebagai salah satu penerima sertifikat baru dalam SK yang disinyalir palsu tersebut.

Kasus serupa juga menimpa sertifikat Nomor 1134 yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan hutang. Kepala BPN Kolaka saat itu juga menahan sertifikat ini dengan alasan yang sama seperti SHM 1132. Namun belakangan, BPN justru menerbitkan sertifikat baru atas nama pihak kreditur, tanpa sepengetahuan ahli waris.

Berdasarkan rangkaian peristiwa dan kejanggalan yang dialaminya, Akbar Mubaraq menduga kuat mantan Kepala BPN Kolaka, Abdul Rahman, bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait kedua sertifikat tanah warisan keluarganya. Upaya hukum yang telah ditempuh Akbar dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian disebutnya hingga kini belum membuahkan hasil yang signifikan.

Akbar berharap keadilan dapat ditegakkan atas kasus yang menimpa warisan keluarganya, yang diduga kuat melibatkan oknum di lembaga pertanahan. Ia berharap penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap fakta sebenarnya dan mengembalikan hak-hak ahli waris yang terampas. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING