Connect with us

NASIONAL

Menteri ATR/BPN Akan Memiskinkan Mafia Tanah Agar Ada Efek Jera

Aktualitas.id -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

AKTUALITAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perlunya tindakan tegas untuk menghadapi mafia tanah di Indonesia.

Dalam acara Media Gathering: Catatan Akhir Tahun 2024 Kementerian ATR/BPN, Nusron mengusulkan penerapan sanksi pemiskinan bagi para pelaku mafia tanah sebagai upaya menciptakan efek jera.

“Kita tetap ada penindakan. Penindakannya apa? Dengan cara yang sudah kami sampaikan adalah efek jera proses pemiskinan kepada mereka,” ungkap Nusron dalam pernyataannya di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan sinyal tegas kepada pelaku mafia tanah agar tidak lagi melakukan praktik ilegal.

Nusron juga menyampaikan, usulan untuk memiskinkan mafia tanah mulai menunjukkan hasil, dengan adanya penahanan pelaku mafia tanah di kawasan Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, yang dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Artinya sudah mulai ditujukan. Dan ini sinyal yang baik, artinya apa? Supaya ada efek jera,” tegasnya, Selasa (31/12/2024)

Selain penindakan hukum, Nusron menekankan pentingnya memperkuat integritas sumber daya manusia (SDM) internal di Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun daerah. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.

“Cara terbaik menghadapi mafia tanah, itu memperkuat benteng dari dalam. Bentengnya adalah tim dari BPN,” jelasnya.

Menteri Nusron juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas mafia tanah dengan melaporkan praktik-praktik ilegal serta berkontribusi dalam edukasi yang mendorong masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan.

“Edukasi supaya orang tidak melakukan tindakan ilegal,” ungkapnya.

Namun, ia juga mengakui bahwa masalah sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 5.700 kasus sengketa tanah yang terdaftar melibatkan mafia tanah.

“Faktanya, sengketa itu masih tinggi. Kita lihat selama tahun ini 5.000 lebih, bahkan pernah 6.000 kasus,” pungkasnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Menteri Nusron berharap dapat menanggulangi praktik mafia tanah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia. (Damar Ramadhan)

TRENDING