NUSANTARA
Terlibat Sindikat Ribuan Ekstasi dan 6Kg Sabu, Pria di Pekanbaru Terancam Penjara Seumur Hidup
AKTUALITAS.ID – Seorang pria, berinisial MR (25), warga Kelurahan Tuah Karya Pekanbaru terancam hukuman berat.
Polisi menetapkan status sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 6.300 butir ekstasi, 6 kilogram sabu dan ratusan butir happy five.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama hukuman penjara seumur hidup.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Viola Dwi Anggreni saat menggelar jumpa Pers, di Pakanbaru, Senin (4/8/2025), menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.
Berangkat dari informasi masyarakat, penyelidikan kasus ini berujung pada upaya penggerebekan sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat hunian tersangka, MR.
Tims opsnal Polres Limapuluh Pekanbaru mengamankan tersangka yang seketika itu berada di lokasi.
Penyisiran yang dilakukan menghasilkan temuan sejumlah barang bukti narkoba. Mulai dari ekstasi, sabu-sabu hingga happy five. Setiap jenis narkoba yang ditemukan menunjukkan jumlah yang besar.
Tidak sampai disitu, kepolisian juga mengungkap aktivitas tersangka yang sudah berjalan sejak lama. Selain, MR, kepolisian juga sedang memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba. (Bambang Irawan/goeh).
-
NUSANTARA16/08/2026 19:00 WIBKorban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 51
-
DUNIA16/08/2026 18:00 WIBChina Mulai Tekan AS di Pasar Chip Memori
-
NASIONAL17/08/2026 06:00 WIBIstana Minta Kantor Buka Opsi WFH 18 Agustus
-
POLITIK16/08/2026 16:00 WIBGolkar Full Dukung 8 Prioritas Prabowo
-
DUNIA16/08/2026 21:00 WIBAS Siapkan Operasi Militer di Kolombia
-
DUNIA16/08/2026 15:00 WIBHizbullah Janjikan Balasan Serangan Israel
-
RAGAM16/08/2026 23:00 WIBNASA: Bulan Tak Lagi Sedekat Dulu dengan Bumi
-
NUSANTARA16/08/2026 23:30 WIBPutusan Pengerukan Tanjung Perak, Pakar Hukum Pertanyakan Konstruksi Hukum

















