NUSANTARA
Terlibat Sindikat Ribuan Ekstasi dan 6Kg Sabu, Pria di Pekanbaru Terancam Penjara Seumur Hidup
AKTUALITAS.ID – Seorang pria, berinisial MR (25), warga Kelurahan Tuah Karya Pekanbaru terancam hukuman berat.
Polisi menetapkan status sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 6.300 butir ekstasi, 6 kilogram sabu dan ratusan butir happy five.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama hukuman penjara seumur hidup.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Viola Dwi Anggreni saat menggelar jumpa Pers, di Pakanbaru, Senin (4/8/2025), menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.
Berangkat dari informasi masyarakat, penyelidikan kasus ini berujung pada upaya penggerebekan sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat hunian tersangka, MR.
Tims opsnal Polres Limapuluh Pekanbaru mengamankan tersangka yang seketika itu berada di lokasi.
Penyisiran yang dilakukan menghasilkan temuan sejumlah barang bukti narkoba. Mulai dari ekstasi, sabu-sabu hingga happy five. Setiap jenis narkoba yang ditemukan menunjukkan jumlah yang besar.
Tidak sampai disitu, kepolisian juga mengungkap aktivitas tersangka yang sudah berjalan sejak lama. Selain, MR, kepolisian juga sedang memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba. (Bambang Irawan/goeh).
-
NASIONAL17/08/2026 06:00 WIBIstana Minta Kantor Buka Opsi WFH 18 Agustus
-
RIAU17/08/2026 14:30 WIBMomen Haru Personel Polres Pelalawan Peringati HUT RI di Tengah Karhutla
-
DUNIA17/08/2026 15:00 WIBIran Gantung Pria Dukung Israel-AS
-
POLITIK17/08/2026 07:00 WIBMenko Polkam Peringatkan Pembuat Onar di Aceh & Papua
-
POLITIK17/08/2026 16:00 WIBDasco: Indonesia Emas Bukan Sekadar Mimpi
-
Berita17/08/2026 10:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Upacara HUT RI ke-81
-
OASE17/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Tegas Haramkan Judi
-
DUNIA17/08/2026 08:00 WIBMoskow Diserbu 600 Drone Ukraina Semalam

















