NUSANTARA
Bejat, Ponakan Digauli Selama 5 Tahun Mulai dari SD
AKTUALITAS.ID – Entah apa yang ada dibenak seorang paman berinisial An alias Ut (45) warga Jalan Lintas Timur, kecamatan Bandar Sei Kijang, kabupaten Pelalawan yang tega mencabuli keponakannya sendiri NK (14) selama 5 tahun.
Peristiwa bejat ini terungkap, dari pengakuan korban yang masih duduk di bangku SMP, ketika kakak iparnya curiga atas perubahan sikap adiknya yang tinggal di rumah pamannya tersebut.
Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dicabuli dan digauli pamannya Ut. Terakhir kali di lakukan pada Minggu malam, 20 September 2025, di rumahnya.
Pelaku yang telah memiliki anak istri, mulai mencabuli keponakannya sejak masih SD, ketika korban di tinggal pergi oleh kedua orang tuanya. Hingga di bawa dan di rawat oleh pelaku.
Namun dibalik kebaikan yang telah merawat keponakannya yang sudah yatim-piatu, rupanya pelaku diam-diam mulai melampiaskan napsu bejatnya, tanpa sepengetahuan anak istrinya tersebut.
Kurang lebih 5 tahun korban dijadikan budak sek yang sudah tidak terhitung berapa kali, oleh sang paman akhirnya terungkap dan pihak keluarga tidak terima, korban yang telah disetubuhi mengalami trauma, melapor ke Polsek Bandar Seikijang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra segera menindak lanjuti dan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, SPsi, MH. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah kabur dari rumah dan saat ditelusiri sedang bersembunyi di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras dan bergerak ke lokasi.
Berkat kerja keras, akhirnya pelaku berhasil ditangkap rumah salah satu kerabatnya di kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (3/11/2025). Tanpa perlawanan langsung di gelandang ke Polsek Bandar Seikijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang telah mengakui keponakannya berulang kali.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Seikijang IPTU Bambang Saputra membenarkan adanya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Kini pelaku yang merupakan paman korban sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal ini telah terjadi sejak korban masih SD hingga sekarang sudah SMP kurang lebih sudah 5 tahun,” ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Bambang Irawan/goeh)
-
RIAU18/11/2025 16:30 WIBDPRD Pelalawan Belum Terima Draf KUA-PPAS 2026, Pembahasan APBD Molor
-
RIAU18/11/2025 12:15 WIBRapimprov KADIN Riau Jadi Forum Kunci Perkuat Dunia Usaha dan Ekonomi
-
EKBIS18/11/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM 18 November 2025: Pertalite Tetap Rp10.000, Dexlite Jadi Rp13.900
-
EKBIS18/11/2025 10:30 WIBRupiah Dibuka Stagnan di Rp16.720 Menjelang RDG Bank Indonesia
-
NASIONAL18/11/2025 16:00 WIBKasus Proyek Jalan, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution
-
JABODETABEK18/11/2025 06:30 WIBPulang Kerja, Pria di Cileungsi Bogor Dibacok 4 OTK di Depan Minimarket
-
NUSANTARA18/11/2025 13:00 WIBKecelakaan di Tol Cipali, Lima Orang Dikabarkan Meninggal
-
EKBIS18/11/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Menguat 0,15% Meski Tekanan Eksternal dan Paradoks Likuiditas Domestik

















