NUSANTARA
Ayah Tiri di Surabaya Gagahi Anak Kembar hingga Hamil
AKTUALITAS.ID – Aksi bejat tak manusiawi dilakukan seorang pria berinisial WRS di Surabaya. Pria yang berstatus sebagai ayah tiri ini tega merenggut masa depan dua anak kembar sekaligus. Tak tanggung-tanggung, perbuatan asusila yang dilakukan berulang kali selama tiga tahun ini membuat salah satu korban kini berbadan dua.
Tragedi memilukan ini terungkap setelah keberanian korban memuncak untuk melapor ke aparat kepolisian, didukung oleh desakan masyarakat sekitar.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, membenarkan kasus yang menggegerkan publik Surabaya ini. Menurutnya, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban keluar rumah untuk melancarkan nafsu setannya.
“Modusnya, pelaku beraksi saat rumah sepi, saat sang ibu pergi ke pasar atau ada urusan lain. Korban digarap secara bergantian dan berulang kali,” ujar Kombes Pol Ganis, Jumat (22/5/2026).
Bukan sekadar memaksa, WRS diduga melakukan grooming atau teknik manipulasi psikologis agar korban tak berkutik. Pelaku menanamkan rasa takut luar biasa dengan mengancam akan menghabisi nyawa kedua anak tiri tersebut jika berani buka suara.
“Korban selalu dalam tekanan dan ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh jika mereka melapor. Dia juga melakukan grooming, mencuci otak korban bahwa melapor ke polisi pun percuma,” tegas Kombes Pol Ganis.
Akibat perbuatan keji tersebut, salah satu dari anak kembar berinisial RF dan RB kini mengalami trauma psikologis yang sangat berat. Bahkan, salah satu di antaranya dinyatakan positif hamil.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, memastikan pihaknya telah mengevakuasi kedua korban ke “Rumah Aman” milik Pemkot Surabaya untuk memulihkan kondisi mental mereka.
“Salah satu korban hamil. Saat ini, mereka kami amankan dan diberikan pendampingan intensif bersama pihak sekolah dan guru. Kami juga mendampingi ibu korban yang juga berada di bawah tekanan pelaku,” jelas Tusi.
Kini, WRS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi juga menerapkan pasal pemberatan karena pelaku memiliki hubungan keluarga (ayah tiri) dengan korban.
“Karena tersangka adalah orang tua atau wali, ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tegas Kombes Pol Ganis.
Hingga saat ini, pihak Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal masa depan pendidikan kedua korban agar tetap mendapatkan hak belajar meski tengah berjuang menghadapi trauma dan kondisi kehamilan yang tragis tersebut. (Kusuma/Mun)
-
RIAU22/08/2026 21:10 WIBMenteri LH Cek Karhutla Kampar, Kapolda Riau Paparkan Dashboard Green Policing
-
DUNIA22/08/2026 21:00 WIBTentara Bayaran Israel Diduga Incar Tokoh Muslim Inggris
-
RIAU22/08/2026 21:45 WIBWarga Rangsang Keluhkan Listrik Sering Padam, PLN Diminta Berikan Solusi Permanen
-
NUSANTARA22/08/2026 20:00 WIBRelawan Tewas Saat Salurkan Bantuan Korban Gempa
-
NUSANTARA22/08/2026 23:00 WIBTuris Inggris Tewas Dikeroyok di Kuta Bali
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
JABODETABEK22/08/2026 22:00 WIBAnggota TNI AL Dianiaya Usai Senggolan Motor

















