Connect with us

NUSANTARA

DJ Cantik Medan Diciduk Jual Vape ‘Pod Getar’

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Gemerlap panggung hiburan malam Kota Medan mendadak buram. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menciduk seorang Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial AAFL (26) alias Miss D karena nekat mengedarkan cairan vape mengandung narkotika atau yang akrab disebut “Pod Getar”.

Penangkapan sosok DJ yang kerap tampil di klub-klub ternama Medan ini dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam. Pengungkapan berawal dari laporan warga yang curiga atas aktivitas peredaran cairan haram di lingkungan tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, membeberkan bahwa Miss D ditangkap basah saat hendak menjual cairan vape narkoba merek Batman seharga Rp2,1 juta per unit.

BACA JUGA  Gubernur Bobby Ultimatum Pemkab Karo Setop Pungli Wisata Panas Sidebuk Debuk

“Dari hasil pemeriksaan, vape tersebut diperoleh dari pemasok berinisial AL seharga Rp1.850.000. Tersangka meraup keuntungan bersih Rp250 ribu per unit dari setiap transaksi,” ungkap Rafli saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

Meski berdalih baru pertama kali bertindak sebagai pengedar, Miss D mengaku sudah menjadi penikmat aktif Pod Getar selama tujuh bulan terakhir. Polisi kini tengah memburu AL yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna membongkar jaringan pemasok yang menyasar penikmat dunia malam.

Atas perbuatannya, Miss D kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Kepolisian memberikan peringatan keras kepada para pekerja seni dan figur publik hiburan malam untuk tidak main-main dengan hukum.

BACA JUGA  7 Polisi Keciduk Saat Dugem Bareng Wanita di Diskotek

“Panggung boleh gemerlap, tetapi hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang terlibat narkoba,” tegas Rafli. (Irawan/Mun)

TRENDING