OASE
Waktu dan Tempat yang Paling Utama untuk Baca Alquran
Membaca Alquran dibolehkan kapan pun jika ingin dibaca. Namun ada waktu-waktu utama yang dapat dikerjakan untuk membaca Alquran. Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi’i karya Abu Ya’la Kurnaedi, ada waktu-waktu yang perlu diperhatikan umat, karena ini lebih diharapkan untuk mendapatkan rahmat Allah SWT. Dia menukillkan pendapat al-Hafizh Jalaludin as-Suyuthi dalam al-Itqan fi-Ulumil Quran, bahwa waktu […]
Membaca Alquran dibolehkan kapan pun jika ingin dibaca. Namun ada waktu-waktu utama yang dapat dikerjakan untuk membaca Alquran.
Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi’i karya Abu Ya’la Kurnaedi, ada waktu-waktu yang perlu diperhatikan umat, karena ini lebih diharapkan untuk mendapatkan rahmat Allah SWT.
Dia menukillkan pendapat al-Hafizh Jalaludin as-Suyuthi dalam al-Itqan fi-Ulumil Quran, bahwa waktu yang paling utama yakni ketika sholat (setelah membaca surat al-Fatihah), kemudian pada 1/3 malam terakhir, membaca pada malam hari, sewaktu fajar, ketika subuh, dan di waktu-waktu siang.
Begitu juga disukai membaca Alquran di tempat yang bersih, jauh dari hal-hal yang bisa mengganggu tilawah. Sebaik-baik tempat membacanya adalah masjid, sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi. Karena selain bersih, ia juga tempat yang paling mulia di atas muka bumi ini.
Imam al-Qurthubi dalam At-Tibyan fi Afdhali Adzkar, berkata: “Jangan membaca di pasar-pasar, di tempat-tempat permainan dan hiburan, dan di perkumpulan orang-orang pandir. Tidakkah Anda perhatikan bahwa Allah menyebutkan sifat hamba-hamba-Nya (Ar-Rahman), serta memuji mereka seperti dalam firman-Nya: وَإِذَا مَرُّوا۟ بِٱللَّغْوِ مَرُّوا۟ كِرَامًا
“Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS Al-Furqan: 72). Ini sekadar berlalu, lantas bagaimana apabila berlalu dengan membaca Alquranul karim di antara orang-orang yang suka melakukan perbuatan yang sia-sia dan kumpulan orang-orang pandir?”
Adapun membaca di jalan atau di kendaraan, hal itu dibolehkan dan tidak makruh berdasarkan keterangan berikut:
Dari Abdullah bin Mughaffal RA, dia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW pada hari pembebasan kota Makkah, dan saat itu beliau membaca surat Al-Fath di atas tunggangannya.” (HR Bukhari)
-
RIAU30/09/2026 19:30 WIBBantan Bersolek Sambut MTQ ke-51 Bengkalis
-
NASIONAL30/09/2026 19:00 WIBPengamat Desak Investigasi Dugaan Lifestyle Deputi Bakom
-
POLITIK01/10/2026 06:00 WIBTak Masalah PT 8%, Guntur Romli Sebut Jokowi Sengaja Tantang Prabowo
-
DUNIA01/10/2026 00:00 WIBTega!, Pastor di AS Bunuh Istri Demi Selingkuhan 20 Tahun
-
NASIONAL01/10/2026 09:45 WIBAklamasi! Komisi III DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri
-
EKBIS01/10/2026 09:15 WIBIHSG Sempat Ambles, Kemudian Rebound ke 6.093
-
JABODETABEK01/10/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Kamis
-
NUSANTARA30/09/2026 23:00 WIBBMKG: Puncak Hujan Banten Datang Awal 2027