OTOTEK
Malaysia Terapkan Lisensi Perusahaan Layanan Medsos dan Pesan Internet
AKTUALITAS.ID – Malaysia akan mengharuskan perusahaan layanan media sosial (medsos) dan pesan internet yang setidaknya punya delapan juta pengguna terdaftar di Malaysia mengajukan Lisensi Kelas Penyediaan Layanan Aplikasi.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan bahwa kerangka peraturan baru itu akan diperkenalkan ke publik pada 1 Agustus mendatang dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menurut pernyataan mereka yang dikeluarkan di Cyberjaya, Sabtu (27/7/2024).
Peraturan berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 (UU 588) itu dibuat sejalan dengan keputusan rapat Menteri Kabinet bahwa layanan media sosial dan layanan pesan internet harus mematuhi hukum Malaysia, guna memerangi peningkatan kasus kejahatan dunia maya termasuk penipuan daring, perundungan siber dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
MCMC mengatakan kegagalan untuk mendapatkan lisensi setelah tanggal efektif merupakan pelanggaran, dan tindakan hukum yang sesuai dapat diambil berdasarkan UU 588.
Sebelumnya, platform layanan medsos dan pesan internet yang setidaknya memiliki delapan juta pengguna dikecualikan dari persyaratan perizinan berdasarkan Perintah Komunikasi dan Multimedia (Lisensi Pembebasan) tahun 2000 yang berlaku di negara tersebut.
Kerangka peraturan baru hanya berlaku untuk platform yang memenuhi persyaratan kelayakan perizinan dan tidak melibatkan pengguna layanan.
Menurut MCMC, Langkah itu akan menciptakan ekosistem daring yang lebih aman, serta pengalaman yang lebih baik bagi pengguna, terutama bagi anak-anak dan seluruh keluarga. (AKTUALITAS/NAL)
-
FOTO14/07/2026 21:30 WIBFOTO: Gus Yahya Bicara Muktamar ke-35 PBNU
-
FOTO14/07/2026 18:29 WIBFOTO: Suasana JPO yang Tertabrak Truk Pengangkut Alat Berat
-
NASIONAL14/07/2026 15:20 WIBKPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Rp222 Miliar
-
POLITIK14/07/2026 17:00 WIBDPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas
-
POLITIK14/07/2026 18:00 WIBDPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini
-
POLITIK14/07/2026 13:00 WIBPakar Desak Bawaslu Berbenah Total Jelang Pemilu 2029
-
NASIONAL14/07/2026 14:00 WIBKejati Sumbar Dituding Culik Mahasiswa UIN Imam Bonjol
-
OLAHRAGA14/07/2026 21:00 WIBPreview Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Siapa Melaju ke Final?