OTOTEK
PlayStation 5 Pro Resmi Dirilis, Bundel Edisi Terbatas Jadi Incaran Penggemar
AKTUALITAS.ID – Sony akhirnya meluncurkan konsol generasi terbaru, PlayStation 5 Pro, yang kini tersedia secara global sejak September lalu. Namun, beberapa negara masih belum dapat merasakan kehadiran konsol canggih ini. Salah satunya adalah India, yang hingga kini belum menjual PS5 Pro.
Dalam pernyataan resmi, Sony menjelaskan alasan di balik ketidaktersediaan PS5 Pro di negara-negara tertentu. Rupanya, beberapa negara, termasuk India, belum mengizinkan penggunaan pita nirkabel 6GHz yang diperlukan untuk standar Wi-Fi 7 (IEEE 802.11be) pada PS5 Pro, sehingga menghambat peluncurannya.
Bagi gamer di negara yang telah mendukung teknologi ini, mereka kini dapat membeli PS5 Pro dengan harga sekitar USD 699,99 atau sekitar Rp10,9 juta. Selain itu, Sony juga menawarkan Bundel Edisi Terbatas Ulang Tahun ke-30 yang sangat eksklusif. Dengan harga USD 999,99 atau sekitar Rp15,6 juta, para penggemar bisa memiliki konsol spesial yang dirancang dengan inspirasi dari PlayStation klasik yang pertama kali dirilis pada 1994. Bundel ini hanya tersedia dalam 12.300 unit bernomor unik, menjadikannya incaran bagi kolektor dan penggemar setia PlayStation.
Dengan spesifikasi dan desain istimewa, PS5 Pro diharapkan menjadi salah satu produk unggulan di industri gaming tahun ini. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK