Connect with us

PAPUA TENGAH

Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Aktualitas.id -

Bupati Mimika Johannes Rettob.AKTUALITAS.ID/Ahmad

AKTUALITAS.ID – Bupati Johannes Rettob akan mengevaluasi 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Terkait perubahan tersebut, Johannes Rettob menegaskan agar kinerja dan tata kelola pemerintahan kampung tetap berjalan baik selama masa perpanjangan jabatan.

“Evaluasi ini merupakan bagian dari kebijakan internal pemerintah daerah untuk memastikan stabilitas pemerintahan kampung sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Johannes Rettob, Sabtu (14/2/2026).

Lebih lanjut, kata Johannes evaluasi ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melainkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Johannes juga telah menerbitkan surat edaran kepada 18 distrik di Mimika agar menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung mengingat proses evaluasi yang kemungkinan akan memakan waktu lama.

Tim evaluasi nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian hingga kejaksaan dengan penilaian yang dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari evaluasi kinerja selama menjabat, laporan masyarakat, serta hasil temuan tim evaluasi di lapangan. 

“Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar apakah kepala kampung yang bersangkutan tetap melanjutkan masa jabatan atau diganti,”ucapnya

“Jika dari hasil evaluasi tidak ditemukan masalah dan kinerjanya dinilai baik, maka kepala kampung tersebut dapat diangkat kembali dan masa jabatannya diperpanjang sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia juga menghimbau seluruh kepala kampung untuk mengikuti proses evaluasi secara kooperatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi. (Ahmad)

TRENDING