POLITIK
Bawaslu DKI Nilai Pendaftaran Dharma-Kun Sesuai Ketetapan KPU
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke KPU DKI sah sesuai ketetapan KPU DKI.
“Kalau dari dasar mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Quin mengatakan ketetapan itu mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi faktual, perbaikan hingga berita acara.
Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada akhirnya sepakat bahwa pelanggaran itu tidak dilimpahkan atau dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
“Dinamikanya dianggap belum cukup, akhirnya untuk dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana itu tidak diteruskan,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan terkait kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pencalonan dari jalur independen di Pilkada DKI Jakarta.
Bawaslu DKI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji forensik pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) imbas pencatutan NIK warga DKI Jakarta sebagai evaluasi.
“Kita tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada Silon,” ujarnya.
Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana ​​​​​​tiba di Kantor KPU DKI pukul 19.30 WIB untuk mendaftarkan dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Mereka menjadi pasangan bacagub dan bacawagub ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. (Yan Kusuma)
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
NUSANTARA15/04/2026 13:30 WIBKreatif Banget! Persit Mimika Ubah Batu Biasa Jadi Aksesori Premium
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
EKBIS15/04/2026 10:30 WIBPagi Hijau! Rupiah Menguat Lawan Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2026 13:00 WIBGus Hilmy: Jangan Buka Langit Indonesia untuk Militer AS

















